SEMARANG –
**Borneonews - Batang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan para pejabat aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mematuhi prinsip netralitas dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, menekankan pentingnya sikap netral dari ASN, dengan memberikan peringatan bahwa pejabat yang kedapatan tidak netral atau yang mencoba mempengaruhi karyawan untuk memilih calon tertentu dapat dikenakan sanksi pidana. “Regulasi terkait pilkada mengandung sanksi yang tegas bagi pejabat negara, termasuk ASN dan kepala desa, yang terlibat dalam tindakan yang mendukung pasangan calon tertentu,” ujarnya pada hari Sabtu. Dijelaskan, sanksi ini diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara selama satu hingga enam bulan, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Mahbrur mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran netralitas di kalangan ASN pada Pilkada 2024. Potensi ini dapat muncul dalam berbagai tingkatan, baik yang tergolong rendah maupun yang mungkin meningkat seiring mendekatnya waktu pemilihan. Dalam konteks kampanye, ASN dilarang untuk mengenakan atribut kampanye atau terlibat secara langsung dalam kegiatan mendukung calon tertentu. Ari Yudianto, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, menyampaikan bahwa instruksi dari pimpinan organisasi perangkat daerah kepada bawahan untuk memilih salah satu pasangan calon merupakan indikasi ketidaknetralan. “Arahan tersebut menunjukkan adanya ketidaknetralan, dan kami berkomitmen untuk menghindari praktik semacam ini. Oleh karena itu, kami terus berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran dan sosialisasi di berbagai forum,” tambahnya. Penting untuk memastikan bahwa ASN bersikap netral guna menjaga integritas proses pemilihan umum di daerah. ANTARA