BORNEONEWS, Gunung Mas - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), yang juga politisi PKPI Gumas, Heri A Junas tidak setuju perizinan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras di Gumas, dicabut. Pencabutan izin minuman keras dinilai bukan solusi tepat dalam mengatur peredaran miras.


“Keberadaan miras itu tidak bisa kita hentikan. Walaupun kita tidak mengeluarkan izin, maka (miras) akan semakin banyak dan beredar,” kata anggota DPRD Gumas, Heri A Junas, kepada wartawan di kantor DPRD Gumas, akhir pekan lalu.


Menurut politisi Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu, miras merupakan konsumsi dan kebutuhan banyak orang, terutama masyarakat di Kabupaten bermoto Bumi habangkalan penyang karuhei tatau. Jadi, sangat sulit jika perizinan miras dicabut dan nantinya hanya akan banyak miras illegal yang beredar.


“Saya rasa kalau untuk miras kita disiplinkan izinnya, kita tingkatkan perizinannya. Supaya bagaimana kita bisa membatasi peredarannya. Bagi yang tidak ada izin jangan jual miras, bagi yang punya izin silakan,” ucap dia.


Heri melanjutkan, dari hasil perizinan miras juga dapat memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gumas. Sehingga perizinan miras perlu dipertahankan, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sehingga izin yang dikeluarkan Pemkab Gumas tidak menuai polemik di masyarakat.


“PAD kita dari miras tidak sedikit kok. Bisa mencapai Rp 1 sampai 2 miliar per tahun. Seandainya tidak ada izin miras didaerah kita ini, peredaran miras tetap berjalan,” terang dia.


Dampak yang lebih parah lagi, kata dia, bila tidak ada izin miras maka akan banyak yang menjual secara illegal. Bahkan, tidak menutup kemungkinan harga miras akan lebih murah karena tidak membayar pajak kepada pemerintah daerah.


“Dengan menertibkan izin saya rasa peredaran miras akan terbatas. Untuk itu kepada masyarakat yang memiliki izin menjual miras. Jangan sampai menjual miras kepada anak-anak, namun kalau dewasa namanya kita berjualan, kita jual untuk mereka sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (EP/N).