JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk meningkatkan tata kelola di sektor pertambangan di daerah tersebut. KPK juga menekankan pentingnya kerjasama yang erat antara pemerintah daerah, kementerian terkait, serta sektor swasta dalam mencapai tujuan tersebut. Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa kehadiran KPK bertujuan untuk menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor pertambangan. Melalui peran ini, KPK ingin memastikan bahwa seluruh proses tata kelola dapat diawasi secara menyeluruh. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap kewajiban keuangan, aturan tata ruang dan lingkungan, serta izin usaha. Dian menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari pemerintah untuk menjamin bahwa pemilik izin usaha pertambangan (IUP) mematuhi semua peraturan yang berlaku. Aspek-aspek tersebut mencakup lingkungan, tata ruang, dan kewajiban perpajakan. Selain itu, ia menyoroti masalah pertambangan tanpa izin (PETI) yang memiliki dampak negatif yang sudah diketahui bersama. KPK terus berusaha mencegah pelanggaran yang umum terjadi, seperti praktik tindak pidana korupsi, manipulasi data, serta pelanggaran hukum lainnya dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2023, NTB diidentifikasi sebagai salah satu daerah penghasil emas utama di Indonesia. Sebagai contoh, Tambang Batu Hijau di Sumbawa memiliki cadangan emas sebesar 2,7 juta ton. Dinas ESDM NTB juga mencatat bahwa pada tahun yang sama, provinsi ini memiliki lebih dari 222 IUP untuk batuan dan non-logam, dengan sejumlah IUP yang melaksanakan *good mining practice* atau praktik penambangan yang baik. Sehubungan dengan itu, kerjasama lintas sektor yang melibatkan KPK, Pemerintah Provinsi NTB, serta berbagai kementerian seperti ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tata kelola pertambangan dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dian juga memetakan sejumlah tantangan yang dihadapi di sektor pertambangan, antara lain sentralisasi kewenangan, ketidakpatuhan pemegang izin, dampak lingkungan, isu tenaga kerja asing, dan maraknya pertambangan ilegal. KPK menekankan bahwa penyelesaian masalah ini penting untuk melindungi keuangan negara sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Diharapkan, perbaikan tata kelola di bidang pertambangan, khususnya di NTB, dapat membawa manfaat signifikan, termasuk menyelamatkan keuangan negara dan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor ini. Upaya tersebut diharapkan mampu mencegah kesalahan dalam pengelolaan SDA yang sering terjadi di wilayah lain. Dian menegaskan bahwa perbaikan tata kelola SDA tidak hanya sebatas pada peningkatan pendapatan, tetapi juga mencakup jaminan bahwa sumber daya alam tersebut dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang. Ia juga menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip-prinsip pengelolaan SDA yang baik dan berkelanjutan, serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus melakukan penataan terhadap IUP yang ada. KPK terus berkomitmen untuk menindak tambang ilegal dengan mengambil langkah tegas seperti pencabutan, pembekuan, atau penghentian operasi sebesar yang telah dilakukan terhadap tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban keuangan, lingkungan, dan tata ruang pun sangat penting. Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, menekankan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, KPK, dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan dalam memecahkan persoalan pertambangan di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi yang diterapkan bukanlah penghambat, tetapi justru merupakan upaya untuk mempercepat perbaikan dalam tata kelola pertambangan. Hassanudin juga menyoroti perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi dan ketentuan terkait dengan usaha pertambangan. Tujuannya adalah agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya keberlanjutan usaha tambang dan manfaatnya bagi kesejahteraan jangka panjang. Dengan pengawasan yang lebih teratur, diharapkan sektor pertambangan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. ANTARA