JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami proses serah terima dalam transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE). Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, terutama terkait teknis serah terima gas antara PT IAE dan PGN. Pemeriksaan terhadap saksi bernama Sunardi, yang berstatus pegawai di PT PGN, dilanjutkan dengan keterangan dari dua saksi lainnya yang merupakan pegawai PT IAE, yakni Achmad Sofwan Hadi dan Muhamad Dinul Fatah. Ketiga saksi itu menjalani pemeriksaan di Polresta Pasuruan, yang terletak di Kota Pasuruan, Jawa Timur pada hari Jumat, 4 Oktober. Hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi tersebut. Sebelumnya, pada tanggal 13 Mei 2024, KPK telah mengumumkan bahwa mereka memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan PT PGN Tbk, yang terjadi pada tahun anggaran 2018 hingga 2020. Proses penyidikan ini terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dugaan korupsi terkait terjadi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang dikenal dengan inisial PT IG pada rentang waktu 2018 hingga 2020. Transaksi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Sesuai dengan kebijakan KPK, rincian mengenai konstruksi perkara, pasal yang dilanggar, serta identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap setelah proses penyidikan selesai dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Dalam perkembangan terkini mengenai penyidikan, tim penyidik KPK telah memberlakukan larangan bagi dua individu untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dua orang tersebut terdiri dari satu pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan satu lagi berasal dari sektor swasta. ANTARA