YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi organisasi kemasyarakatan perempuan dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang akan datang pada tahun 2024. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pengawasan partisipatif bagi perwakilan dari ormas perempuan. Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya keterlibatan perempuan dalam keberlangsungan Pemilihan Kepala Daerah (*Pilkada*) 2024. Dalam acara sosialisasi yang bertema *Menguatkan Keterlibatan Ormas Perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan 2024*, turut hadir para perwakilan dari Muslimat NU Bantul, Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Bantul, serta perwakilan dari organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Didik menekankan bahwa melibatkan ormas perempuan dalam gerakan ini tidak hanya bertujuan untuk mensukseskan pemilihan, tetapi juga sebagai strategi untuk memperkuat upaya pengawasan partisipatif oleh perempuan, khususnya dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024. Ia berharap ormas perempuan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, serta berkontribusi secara langsung dalam pengawasan proses pemungutan suara. Dalam konteks pengawasan terhadap kampanye, Bawaslu telah menginstruksikan para pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk aktif memantau kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye mereka. Didik menambahkan bahwa pengawas akan mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran dengan memberikan imbauan kepada tim kampanye sebelum dan selama masa kampanye berlangsung. Imbauan tersebut mencakup sejumlah larangan yang harus diikuti selama kegiatan kampanye, antara lain pelarangan untuk melibatkan anak-anak, serta larangan untuk menggunakan unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pamong kelurahan. Selain itu, penggunaan tempat ibadah dan fasilitas serta anggaran pemerintah untuk tujuan kampanye juga dilarang. Melalui berbagai langkah ini, Bawaslu berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan adil untuk pemilihan mendatang, serta memastikan bahwa partisipasi perempuan dalam proses demokrasi mendapatkan perhatian yang sepatutnya. ANTARA