DENPASAR –
**Borneonews - Jembrana**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana, Bali, baru saja menerima aduan mengenai perusakan alat peraga kampanye yang dimiliki oleh pasangan calon I Nengah Tamba dan I Made Suardana. Kejadian ini terungkap saat seorang warga melapor langsung ke Bawaslu, didampingi oleh kuasa hukum dari pasangan calon tersebut. Anggota Bawaslu Jembrana dan Koordinator Pelanggaran serta Penanganan Sengketa, Pande Made Ady Muliawan, menyatakan bahwa laporan menyebutkan adanya empat baliho serta dua spanduk yang dirusak di Banjar (Dusun) Petanahan, yang berada di Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana. Menurut penjelasan pelapor, baliho yang dipasang dengan dukungan tiang kayu itu telah dirobohkan, sementara sisa-sisa spanduk yang dirusak ditemukan terletak di banjar lain, di desa yang sama. Menyangkut penanganan laporan ini, Pande menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terkait laporan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan uji terhadap keterpenuhan syarat formal dan material yang diatur dalam proses pelaporan. “Saat ini kami masih dalam tahap penilaian, dan belum dapat memberikan kesimpulan,” tukasnya. Adapun aspek-aspek yang perlu dikaji meliputi tenggat waktu pelaporan, waktu kejadian, serta rincian dan bukti dari peristiwa yang dilaporkan. Pande juga menegaskan bahwa laporan terkait perusakan alat peraga kampanye ini merupakan yang pertama kali diterima oleh Bawaslu Jembrana selama masa kampanye pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, pada hari Kamis (3/10), ia menyampaikan bahwa selama pengawasan terhadap dua pasangan calon dalam Pilkada Jembrana, yang mencakup I Nengah Tamba-I Made Suardana dan I Made Kembang Hartawan-I Gede Ngurah Patriana Krisna, secara umum proses kampanye berjalan lancar. Meskipun demikian, Bawaslu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara ketat, mengingat dinamika yang bisa dengan cepat berubah selama masa pilkada. Salah satu temuan dari pengawasan lapangan adalah kehadiran anak-anak di lokasi kampanye, yang tertarik untuk menyaksikan hiburan yang disajikan. Mengacu pada hal ini, Pande merekomendasikan agar penyelenggara kampanye melarang kehadiran anak-anak di area kampanye guna menjaga situasi tetap aman dan teratur. “Anak-anak tersebut hadir memang atas keinginan sendiri karena tertarik oleh hiburan, tetapi kami mengimbau agar tidak ada anak-anak yang boleh hadir di lokasi kampanye,” ungkapnya. ANTARA