**Borneonews - Kudus**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, mengeluarkan permintaan tegas kepada semua peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi peraturan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK). Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses kampanye yang berlangsung.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP Kudus. Namun, masih terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan APK, Bawaslu telah memberi instruksi kepada panwaslu kecamatan dan pengawas pemilu yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan.
Wahibul juga menekankan pentingnya bagi tim pemenangan dari masing-masing pasangan calon untuk mengambil inisiatif dalam menertibkan APK mereka secara mandiri. Hal ini diharapkan dapat membantu mencegah pelanggaran sebelum penertiban dilakukan oleh tim gabungan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menetapkan lokasi-lokasi tertentu yang diizinkan untuk pemasangan APK. Penetapan tersebut mencakup sembilan kecamatan yang telah ditentukan sebagai lokasi untuk kampanye rapat umum selama Pilkada 2024.
Aturan terkait pemasangan APK telah dirumuskan dalam Surat Keputusan KPU Kudus Nomor 779/2024, yang menjelaskan biang lokasi-lokasi terlarang. Beberapa area yang dilarang untuk dipasang APK antara lain trotoar jalan perkotaan, taman, dan kawasan Simpang Tujuh, serta lokasi-lokasi seperti *car free day*, Balai Jagong, dan GOR Wergu. Selain itu, APK juga dilarang dipasang di kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, serta berbagai tiang dan peralatan yang berhubungan dengan lalu lintas.
Larangan lainnya mencakup pemasangan APK pada pepohonan yang dipaku atau diikat menggunakan logam, dinding bangunan yang berada di tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit. Hal ini diharapkan dapat menjaga estetika kota serta memastikan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, jadwal kampanye untuk Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Penting bagi semua peserta untuk mengikuti aturan ini demi kelancaran proses demokrasi yang sehat dan tertib.
ANTARA
Bawaslu Kudus Ingatkan Peserta Pilkada 2024 Patuhi Zona APK
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







