JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Akses ke layanan darurat medis 119 kini semakin mudah bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat dalam masalah kesehatan. Dengan peluncuran aplikasi *SATUSEHAT Mobile*, warga dapat menghubungi layanan ini menggunakan hanya satu platform di gawai mereka. Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sumarjaya, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi ini merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kegawatdaruratan. "Menghubungi 119 lewat SATUSEHAT Mobile adalah langkah yang diambil Kementerian Kesehatan untuk membuat akses informasi darurat menjadi lebih praktis," ungkapnya. Proses menghubungi nomor darurat 119 melalui aplikasi ini secara umum berjalan seperti panggilan telepon biasa. Namun, keuntungannya terletak pada kemudahan akses yang ditawarkan oleh aplikasi tersebut. Sumarjaya memaparkan langkah-langkah bagi pengguna yang ingin mengakses layanan darurat melalui SATUSEHAT Mobile: 1. Tekan lama aplikasi SATUSEHAT. 2. Pilih opsi "Darurat Medis" untuk menghubungi 119. 3. Ikuti instruksi yang diberikan dan jelaskan kondisi yang dihadapi. 4. Tim medis dan ambulans akan segera menuju lokasi yang telah ditentukan. Menurut Sumarjaya, kolaborasi antara layanan darurat medis 119 dengan aplikasi SATUSEHAT Mobile diharapkan dapat memberikan dampak positif di masa mendatang. "Integrasi ini diharapkan dapat memungkinkan rekam medis atau *medical record* pasien terhubung, dimulai dari layanan ambulans, kemudian dilanjutkan di rumah sakit, hingga antar rumah sakit," jelasnya. Lebih lanjut, Sumarjaya menekankan bahwa dengan adanya integrasi ini, respons terhadap emergensi medis dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Ia menegaskan bahwa layanan 119 dapat diakses oleh masyarakat di berbagai daerah, sehingga setiap orang tetap dapat menghubungi layanan ini sesuai dengan lokasi mereka. Bagi daerah yang belum memiliki *Public Safety Center* (PSC), panggilan darurat akan diteruskan ke rumah sakit terdekat. Sumarjaya menambahkan bahwa mekanisme panggilan 119 diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu. Pelayanan yang diberikan oleh tim darurat medis 119 mencakup panduan tindakan awal berdasarkan algoritma kegawatdaruratan, pengiriman petugas dan ambulans, serta transportasi pasien ke fasilitas kesehatan terdekat. Layanan PSC juga menyediakan penanganan kegawatdaruratan dengan protokol yang tepat, informasi tentang ketersediaan ruang di rumah sakit, dan akses kepada ambulans. ANTARA