**Borneonews - Semarang**, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah telah mengambil sebuah langkah signifikan dengan memutuskan untuk menetapkan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor menjadi nol Rupiah. Kebijakan ini berlaku mulai bulan Mei hingga akhir tahun 2023.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, menjelaskan bahwa peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan. Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menandatangani peraturan gubernur yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut melalui surat keputusan sekretaris daerah.
Penting untuk dicatat bahwa langkah ini bukan berarti pajak progresif dihapuskan. Danang menekankan bahwa meskipun tarif pajak progresif dinyatakan nol, regulasi tersebut masih ada dalam peraturan daerah. Kebijakan pajak progresif sebenarnya ada untuk mengendalikan pertumbuhan populasi kendaraan di daerah, yang tentunya memiliki karakteristik berbeda-beda.
Dia juga membandingkan dengan situasi di Jakarta, di mana pajak progresif dianggap penting untuk mengatasi kepadatan lalu lintas yang ekstrem. Menurut Danang, kondisi di Jawa Tengah belum mencapai titik kritis seperti yang terjadi di ibu kota, sehingga pemerintah provinsi merasa bahwa pemberian tarif nol rupiah pada pajak progresif masih relevan untuk mendukung perkembangan industri otomotif di wilayah ini.
Saat ini, pertumbuhan jumlah kendaraan di Jawa Tengah sekitar 6,6 persen, yang berada dalam kisaran rata-rata nasional, yakni 6-8 persen. Danang menambahkan, kendaraan bermotor tidak hanya diartikan sebagai kebutuhan primer. Jika kendaraan tersebut dianggap kebutuhan primer, maka satu unit seharusnya sudah mencukupi. Namun, dalam banyak kasus, kepemilikan lebih dari satu kendaraan mencerminkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik di kalangan masyarakat.
Dengan surat keputusan ini, masyarakat dipersilakan untuk memiliki lebih dari satu kendaraan, mungkin untuk kegiatan hobi atau keinginan pribadi. Danang juga menjelaskan bahwa tidak ada hubungan langsung antara kepemilikan lebih dari satu kendaraan dengan kemacetan. Dia berpendapat bahwa solusi untuk masalah kemacetan harus difokuskan pada pengembangan transportasi umum yang lebih baik.
Dia menekankan pentingnya penyediaan layanan kendaraan umum yang nyaman, sehingga masyarakat tetap dapat menabung untuk kebutuhan lainnya termasuk untuk membeli kendaraan tambahan. Namun, kebijakan pajak progresif ini dipastikan akan ditinjau kembali setelah Desember 2024, sesuai dengan keputusan gubernur yang baru mengenai apakah tarif tersebut akan tetap dalam keadaan nol atau akan dikenakan tarif kembali.
ANTARA
Pajak Progresif Kendaraan di Jateng Dinolkan Hingga Akhir Tahun
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







