**Borneonews - Kulon Progo**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, menginginkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengatasi permasalahan yang ada pada Sistem Informasi Rekapitulasi atau *Sirekap*. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari kemungkinan terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat saat penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menjelaskan bahwa salah satu tahapan dalam Pemilu 2024 yang telah menimbulkan keributan di kalangan publik adalah proses rekapitulasi penghitungan suara. Menurutnya, masalah muncul karena implementasi *Sirekap* tidak berjalan sesuai harapan, sehingga banyak pihak merasa kebingungan, termasuk para peserta pemilu serta penyelenggara di tingkat lapangan.
Melihat pengalaman buruk terkait penggunaan *Sirekap*, Marwanto menyarankan Bawaslu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan aplikasi tersebut. Ia bahkan merekomendasikan agar KPU mempertimbangkan kembali penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (*Situng*) yang telah digunakan pada pemilihan sebelumnya untuk Pilkada 2024.
Usulan tersebut disampaikan dalam acara yang bertajuk *Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 dalam Rangka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kulon Progo untuk Efektivitas Pengawasan Pemilihan 2024*. Marwanto menegaskan bahwa pemakaian *Sirekap* dalam Pemilu 2024 tidak hanya menyulitkan penyelenggara tetapi juga dapat menimbulkan keributan di masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
"Kondisi ini seharusnya tidak dibiarkan berlanjut," kata Marwanto tegas. Ia mendorong KPU untuk beralih ke sistem penghitungan suara yang lebih baik. Menurutnya, *Situng*, yang digunakan pada pemilu sebelumnya, telah terbukti lebih efektif dan tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat. Selain itu, masyarakat dapat dengan mudah mengakses bukti hasil pemilu, berupa Form C yang tersedia di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Apapun nama sistem yang digunakan, yang terpenting adalah efektivitas dan kemudahan dalam praktik. Sebagai catatan, sistem penghitungan suara sebelumnya terbukti lebih lancar," imbuhnya.
Meski begitu, Marwanto menekankan bahwa terlepas dari sistem penghitungan suara yang dipilih, penting untuk melakukan uji coba sebelum diterapkan secara resmi. "Jika hasil uji coba menunjukkan kualitas yang baik, maka baru dapat diterapkan. Namun, jika tidak, KPU hendaknya berhati-hati dan tidak sembarangan dalam menghitung serta merekap suara rakyat," pungkasnya.
ANTARA
Bawaslu Kulon Progo Minta KPU Perbaiki Sirekap, Tingkatkan Transparansi Pemilu
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







