BATAM –
**Borneonews - Batam**, Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Mayor Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, menegaskan bahwa Indonesia kini telah sepenuhnya berdaulat atas ruang udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Pengendalian ruang udara ini saat ini sepenuhnya dilakukan dari Jakarta. Jimmy menjelaskan bahwa pernyataan tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Perhubungan dalam kesempatan sebelumnya. Ia menyoroti pentingnya penguasaan *flight information region* (FIR) yang kini sudah berada di tangan Indonesia dan dikelola dari ibu kota. Lebih jauh, ruang udara di Kepri, termasuk wilayah Natuna, kini sepenuhnya berada di bawah pengendalian Jakarta. Sebelumnya, semua penerbangan, baik domestik maupun internasional, yang melintasi Kepri dan Natuna diharuskan untuk terlebih dahulu menghubungi pusat navigasi di Singapura sebelum dilayani oleh AirNav Indonesia. Di sisi lain, aktivitas penerbangan di wilayah Kepri terpantau hampir berlangsung selama 24 jam setiap harinya. Mulai tanggal 22 Maret 2024, pengaturan ruang udara di wilayah Kepri dan Natuna akan resmi diambil alih sepenuhnya oleh Indonesia, setelah selama ini wilayah tersebut berada di bawah kendali Singapura. Peralihan ini terjadi setelah Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian mengenai pengaturan ruang udara di Bintan pada tanggal 25 Januari 2022. Perjanjian tersebut juga telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022, yang mengatur penyesuaian batas antara *Flight Information Region* Jakarta dan Singapura. Penyesuaian batas ini telah melalui pembahasan di tingkat internasional dengan persetujuan dari *International Civil Aviation Organization* (ICAO) yang diterbitkan pada 15 Desember 2023. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan bahwa langkah ini berlaku setelah perjanjian pengaturan ulang ruang udara selesai dilakukan dengan pemerintah Singapura, sehingga kini Indonesia mampu mengelola ruang udara di atas Kepri dan Natuna secara mandiri. Penandatanganan kesepakatan ini juga menambah luas area FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, yang membuat total luasnya menjadi 2.842.725 kilometer persegi, atau meningkat 9,5 persen dari luas sebelumnya. “Dengan pengaturan ini, semua pesawat yang beroperasi di wilayah FIR yang baru diatur akan mendapatkan layanan navigasi dari Indonesia,” ungkap Budi. Negosiasi mengenai FIR dengan Singapura telah dimulai sejak tahun 1995, dan mencapai titik kesepakatan pada tahun 2022. Diharapkan, dengan diterapkannya persetujuan pengaturan ruang udara ini, kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam meningkatkan keselamatan serta efisiensi layanan navigasi penerbangan dapat terus berlanjut. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan pengelolaan ruang udara nasional dilakukan secara aman, efektif, selaras dengan kepentingan nasional, dan memenuhi standar internasional dalam pelayanan jasa penerbangan sipil. ANTARA