JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam upaya mencegah terjadinya praktik korupsi pada proyek pengolahan sampah yang dikenal sebagai *Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant* di Rorotan, Jakarta Utara. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memastikan Pemprov DKJ mempertimbangkan keadilan harga dalam menentukan harga satuan serta melakukan evaluasi terhadap harga satuan kebutuhan proyek. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penggelembungan harga yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah. Kepala Satuan Tugas Bidang Pencegahan Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menekankan pentingnya menjaga agar standar harga tidak melampaui harga wajar serta nilai yang berlaku di pasaran. Menurut Dwi, sangat penting bagi pihak terkait untuk waspada terhadap kemungkinan penyelewengan dan penggelembungan harga. Kejadian semacam itu merupakan salah satu modus yang sering digunakan dalam praktik korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa. Rekomendasi KPK ditetapkan setelah dilakukan analisis dan peninjauan lapangan oleh lembaga anti-rasuah ini. Lebih lanjut, KPK juga telah memberikan panduan berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga proses serah terima anggaran dalam pengadaan barang dan jasa. Proyek strategis tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,3 triliun. Sejak peletakan batu pertama pada 13 Mei 2024, perkembangan pembangunan RDF Plant di Rorotan telah mencapai sekitar 40 persen hingga 3 Oktober 2024, dengan target penyelesaian pada bulan Desember 2024. Diharapkan, RDF Plant ini dapat beroperasi pada awal tahun 2025. KPK juga memberi apresiasi kepada Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melakukan audit dengan melibatkan tenaga ahli teknis untuk meminimalkan kendala operasional di lokasi proyek. Lembaga ini berharap agar DKI Jakarta melakukan audit menyeluruh, tidak hanya terbatas pada pelaksanaan proyek, tetapi juga mencakup tahap perencanaan hingga proses serah terima. Ending Wahyudin, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Provinsi DKJ, mengungkapkan komitmen pihaknya untuk terus berupaya mencegah praktik korupsi dalam proyek ini. Pihaknya telah melaksanakan pengawasan, pendampingan, dan audit gabungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKJ. "Kegiatan pendampingan dilakukan secara intensif, dengan kunjungan lapangan setiap dua minggu. Kami juga melakukan audit *probity* untuk menjaga integritas, dan hasilnya menjadi perhatian bagi instansi terkait agar terhindar dari kecurangan dan penyimpangan," beber Ending. Adapun proyek RDF di Rorotan ini bertujuan untuk membantu mengelola limbah masyarakat Jakarta, yang setiap harinya mencapai total 7.500 ton. Dengan kapasitas pengolahan yang dapat mencapai 2.500 ton per hari, diharapkan RDF Plant mampu mengolah sekitar 30 persen dari total sampah yang dihasilkan oleh ibukota. Hasil dari pengolahan RDF tersebut rencananya akan dipasarkan dengan harga berkisar antara 24 hingga 44 dolar AS per ton, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKJ. ANTARA