BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, telah mengambil langkah penting dengan memanggil Ratu Zakiyah, salah satu calon bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang menyangkut praktik *political money* atau politik uang yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 28 September 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait laporan tersebut. Pada pertemuan itu, terdapat sekitar tujuh orang yang dipanggil, yang terdiri dari saksi, pelapor, serta terlapor. Ratu Zakiyah diundang untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan yang ditujukan kepadanya. "Dugaan pelanggaran ini berawal dari laporan masyarakat dan temuan lapangan, sehingga kami perlu melakukan penelusuran lebih lanjut. Proses klarifikasi ini melibatkan pemanggilan baik pelapor maupun terlapor," jelas Furqon. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mencurigai adanya praktik *political money* yang dilakukan oleh terlapor. Proses pembuktian akan dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan dalam pertemuan ini. Furqon menambahkan bahwa tahapan selanjutnya akan melibatkan kerja sama dengan tim Gakkumdu untuk membahas dan membuktikan laporan yang telah diajukan. "Pembuktian ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Jika kasus ini berlanjut ke penyidikan, maka akan beralih kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan," imbuhnya. Ia juga menyatakan bahwa jika terbukti melakukan praktik politik uang yang melanggar peraturan pemilu, ada kemungkinan terlapor dapat didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada 2024. Di sisi lain, Ratu Zakiyah telah memenuhi panggilan dari Bawaslu dan mengungkapkan bahwa ia telah menjelaskan seluruh konteks terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. "Kami diundang oleh Bawaslu, dan semua materi yang relevan telah disampaikan. Untuk rincian lebih lanjut, itu bisa ditanyakan kepada pengacara kami," ungkapnya. Pihak Zakiyah dilaporkan karena beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi bagi-bagi amplop kepada anak yatim saat ia berkampanye di Kecamatan Waringinkurung pada Sabtu, 28 September 2024. Pilkada 2024 di Kabupaten Serang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna serta Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas. Pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna mendapatkan dukungan dari koalisi beberapa partai politik, antara lain PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat, dan PKN. Sementara pasangan Ratu Rahmatu Zakiyah dan Najib Hamas didukung oleh gabungan partai politik, termasuk Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB, dan PSI. ANTARA