BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi**, Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan pelimpahan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau *BSOP PKBM* Perintis di Kecamatan Ciambar. Proses ini mencakup penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses persidangan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah memastikan bahwa semua aspek penyidikan telah lengkap. Ia menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana *BSOP* yang dianggarkan untuk periode 2020 hingga 2023, dengan tersangka berinisial OS yang memegang peran penting sebagai Ketua *PKBM* Perintis Ciambar. Wawan melanjutkan, seluruh barang bukti dan berkas yang terkumpul selama proses penyelidikan dinilai memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Meskipun demikian, penyidik tetap meneruskan pengembangan kasus ini karena dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp1,06 miliar. Berdasarkan hasil investigasi, terungkap bahwa OS berperan sendirian dalam penyelewengan dana *BSOP* tersebut. Ia dituduh membuat nama-nama dan data pelajar yang tidak adanya sebagai penerima manfaat dari program yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kasus ini terungkap setelah ditemukan dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya nama-nama pelajar fiktif dalam daftar penerima bantuan, yang mana tidak terdaftar dalam lembaga pendidikan *PKBM* Perintis Ciambar. Uang yang hasil dari korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh OS. Wawan juga menambahkan bahwa OS kini telah dipindahkan dari Lapas Warungkiara di Kabupaten Sukabumi ke Lapas Sukamiskin di Bandung. Langkah ini diambil agar proses pelimpahan perkara ke persidangan oleh *JPU* dapat dilakukan dengan lebih efisien. Sidang dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jawa Barat dalam waktu dekat. Wawan menegaskan bahwa semua tindakan penyelewengan yang terjadi dalam kasus ini hanya dilakukan oleh OS sendiri. Dengan bukti yang ada, penyidik menjatuhkan ketentuan hukum kepada OS mengacu pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh OS mencakup kurungan penjara dengan masa hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun untuk pasal 2, serta minimal satu tahun dan maksimal dua puluh tahun untuk pasal 3. ANTARA