BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Serang mengidentifikasi ada 12 potensi kerawanan yang bisa mengarah pada tindakan pidana selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini menandakan perlunya pengawasan ekstra selama proses demokrasi tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, M Ichsan, menyampaikan beberapa bentuk potensi kerawanan yang harus diperhatikan. Diantara bentuk-bentuk tersebut, terdapat tindakan politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali, maupun memanipulasi keputusan demi keuntungan pasangan calon tertentu. Dia juga menyebutkan praktik kampanye yang dilakukan di tempat ibadah dan kampanye yang seharusnya dilaksanakan sesuai jadwal juga termasuk ke dalam potensi pelanggaran ini. Selain itu, pemalsuan dokumen, perubahan atau hilangnya berita acara rekapitulasi suara, serta perusakan alat peraga kampanye menjadi perhatian khusus. Hal ini juga sejalan dengan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan saat pemungutan suara, tindakan penghinaan, serta penghasutan yang memecah belah peserta pemilu. Ichsan menekankan bahwa ada beberapa pasal yang terkait dengan pidana pemilihan selama masa kampanye. Terutama merujuk kepada Pasal 187A ayat 1 dan 2 dalam undang-undang pemilihan yang menyebutkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan menjanjikan atau memberikan uang, barang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih dapat dikenakan sanksi pidana. Orang yang terlibat dalam pengaruh tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 36 bulan hingga 72 bulan, dan denda yang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sanksi serupa juga berlaku bagi pemilih yang sadar menerimanya. Di sisi lain, Fierly Murdlyat Mabrurri selaku anggota Bawaslu Kota Serang melaporkan bahwa selama sembilan hari aktifitas kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 3 Oktober, Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap 34 kegiatan kampanye pasangan calon. Ia berharap setiap pasangan calon bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Bawaslu berkomitmen untuk memberikan informasi dan panduan yang jelas kepada tim kampanye, agar mereka memahami dan mematuhi setiap regulasi yang berlaku selama masa kampanye. ANTARA