**Borneonews - Palembang**, Kopi robusta yang diproduksi oleh petani di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini telah resmi mendapatkan sertifikasi sebagai indikasi geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses pengukuhan serta penyerahan sertifikat untuk *Indikasi Geografis* kopi robusta Lahat dijadwalkan berlangsung pada awal bulan Oktober 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyatakan bahwa indikasi geografis berfungsi sebagai tanda identifikasi yang menunjukkan asal daerah suatu produk. Hal ini terkait dengan berbagai faktor lingkungan yang meliputi unsur alam, sumber daya manusia, atau kombinasi keduanya, yang secara keseluruhan memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk tersebut.
Pendaftaran indikasi geografis ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam konteks ini, kekayaan intelektual memiliki peranan yang signifikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pentingnya pengakuan terhadap indikasi geografis merupakan langkah strategis dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di suatu negara, yang kini menjadi prasyarat utama dalam melakukan perdagangan internasional.
Tercatat, hingga saat ini, di wilayah Kemenkumham Sumsel terdapat tujuh produk yang telah mendapatkan sertifikasi indikasi geografis. Produk tersebut meliputi kopi robusta Semendo yang terdaftar pada tahun 2015, kopi robusta Empat Lawang pada tahun 2017, duku Komering pada tahun yang sama, kopi robusta Pagaralam yang terdaftar pada tahun 2020, serta kopi robusta Oku Selatan pada tahun 2023. Selain itu, Gambir Toman dari Musi Banyuasin juga baru saja terdaftar pada tahun yang sama, diikuti dengan kopi robusta Lahat yang mendapatkan sertifikasi pada tahun 2024.
Menyadari urgensi dari pendaftaran indikasi geografis, Ilham Djaya menekankan bahwa langkah ini berfungsi untuk mempromosikan produk unggulan lokal yang merupakan bagian dari kekayaan budaya daerah sekaligus memberikan perlindungan dari praktik penyalahgunaan dan pemalsuan. Hal ini diharapkan dapat membantu mempertahankan identitas unik dari masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Ilham Djaya mengharapkan agar pemerintah daerah bersama masyarakat melalui perlindungan indikasi geografis (MPIG), dapat mengelola ekosistem kopi robusta Lahat dengan baik. Hal ini diharapkan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi daerah setempat.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Lahat, Imam Pasli, menyatakan bahwa keberhasilan tersertifikasinya kopi robusta sebagai indikasi geografis tidak hanya memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi simbol bukti dari kekayaan alam dan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Lahat. Ia juga memberikan pengakuan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, termasuk kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah serta Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang telah turut mendukung pencapaian ini.
ANTARA
Kopi Robusta Lahat Tersertifikasi Indikasi Geografis untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







