**Borneonews - Ternate**, Kepolisian Daerah Maluku Utara memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus yang melibatkan Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, terkait dugaan penghalauan massa aksi. Keputusan ini diambil setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang terlibat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyatakan bahwa kasus ini sudah diselesaikan melalui *restorative justice*, yakni penyelesaian sengketa di luar peradilan. Menurut Bambang, proses penghentian perkara ini dilakukan setelah diadakan gelar perkara yang telah melibatkan berbagai pihak.
Laporan terhadap Bupati Frans Manery diajukan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo serta GMKI Wilayah XV, yang mengadukan tindakan bupati yang membubarkan massa demonstrasi. Dalam aksi yang terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024, Frans diduga mengejar para pengunjuk rasa menggunakan sebilah parang, yang berujung pada kritik terhadap sejumlah kebijakan yang dianggapnya memboroskan anggaran.
Tindakan Bupati Manery dalam membubarkan aksi protes tersebut menjadi viral di media sosial. Dalam klarifikasinya, dia menyebut bahwa laporan yang diterima mencakup tuduhan pengancaman terhadap nyawa, perusakan, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat tahun 1951. Bambang menjelaskan bahwa pasca evaluasi, pihaknya akan memanggil bupati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kronologi peristiwa, Bupati Halmahera Utara dilaporkan membubarkan kelompok demonstran dengan senjata tajam saat sekelompok mahasiswa melakukan aksi protes. Dalam penjelasannya, Frans menyatakan bahwa sebelum terlibat langsung, ia sempat menegur para pengunjuk rasa untuk membubarkan diri. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh massa, yang berlanjut dengan orasi dalam agenda pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun terlibat dalam insiden tersebut, Bupati Manery menegaskan bahwa tindakannya tidak dilakukan sebagai kepala daerah, mengingat ia tidak mengenakan atribut resmi saat insiden itu berlangsung.
ANTARA
Polda Malut Hentikan Kasus Bupati Halut Lewat Restorative Justice
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Komentar (0)
Memuat komentar…







