JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan beberapa syarat bagi kontraktor yang terlibat dalam kontrak kerja sama (KKKS) untuk melakukan perubahan skema investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, dalam sebuah pernyataan di Jakarta. Dalam upaya meningkatkan iklim investasi di bidang migas di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Tujuan dari regulasi ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi KKKS dalam melaksanakan operasional bisnis mereka di sektor migas. Ariana menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pembaruan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah. "Inisiatif ini diharapkan mampu memberi kemudahan bagi KKKS dalam berbisnis migas di Indonesia. Kami bahkan menawarkan skema *gross split* yang baru dan lebih sederhana," ungkapnya. Poin penting dari perbaikan skema bagi hasil *gross split* adalah untuk memberikan kepastian bagi kontraktor, dengan alokasi bagi hasil berkisar antara 75 hingga 95 persen. Selain itu, perubahan ini juga dirancang untuk membuat wilayah kerja migas nonkonvensional (MNK) menjadi lebih menarik. Pembaruan ini menyederhanakan parameter yang ada dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel kepada kontraktor. Ariana menjelaskan, “Simplifikasi ini bukan hanya untuk mendorong skema *gross split* yang baru, tetapi juga membuka fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak yang sesuai dengan preferensi mereka. Kontraktor memiliki opsi untuk beralih ke *cost recovery* dari sebelumnya menggunakan *gross split*, atau sebaliknya.” Implementasi kebijakan ini berlaku bagi kontrak kerja sama yang ditandatangani setelah adanya Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil *Gross Split*. Untuk kontraktor-migas yang sudah memegang kontrak sebelum regulasi tersebut diterbitkan, mereka masih memiliki kesempatan untuk beralih ke skema *gross split* yang baru dengan beberapa ketentuan. Pertama, kontrak skema *gross split* lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan *shale oil/gas*, diperbolehkan untuk bertransformasi ke skema *gross split* yang baru. Contohnya adalah proyek MNK gas metana batu bara di Tanjung Enim, yang diharapkan dapat segera beralih untuk meningkatkan keekonomian. Kedua, untuk kontrak skema *cost recovery*, peralihan ke *gross split* baru diizinkan selama kontrak masih dalam tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan *plan of development* pertama (POD-I) dari pemerintah. Namun, kontrak yang sudah berada dalam fase produksi tidak dapat beralih ke skema *gross split* yang baru, tetapi diperkenankan untuk berpindah ke kontrak skema *cost recovery*. Sejauh ini, setidaknya ada lima kontraktor atau blok yang menunjukkan ketertarikan untuk beroperasi dengan skema *gross split* yang baru sesuai dengan peraturan dan keputusan Menteri ESDM tersebut. Ariana menyatakan, “Siapa dan blok mana saja yang terlibat masih akan diumumkan secara resmi. Yang terpenting adalah kenyamanan para kontraktor dalam memilih skema kontrak sesuai dengan profil *risk* mereka masing-masing. Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik untuk mendorong penemuan cadangan dan produksi migas di masa depan.” Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil *Gross Split* ditandatangani pada 12 Agustus 2026, yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 mengenai skema serupa yang telah disesuaikan beberapa kali. Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 telah ditetapkan untuk pedoman pelaksanaan dan komponen kontrak bagi hasil *gross split*. Ariana juga menegaskan bahwa pemerintah akan selalu berusaha mendengarkan masukan dari berbagai *stakeholders* sambil tetap memperhatikan kepentingan negara. ANTARA