JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Para ahli hukum kini tengah melakukan studi mendalam mengenai kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Penyelidikan ini dituangkan dalam sebuah publikasi yang berjudul *Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming*. Mahrus Ali, seorang pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menanggapi bahwa tindakan Mardani dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 296/2011 yang terkait dengan persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN tidak melanggar ketentuan hukum yang ada. Menurutnya, ketentuan Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menyasar pemegang IUP dan bukan pejabat bupati. Dengan demikian, selama semua syarat yang ditetapkan dalam undang-undang dapat terpenuhi, pelimpahan IUP tinggal diperbolehkan. Sementara itu, Ridwan, seorang Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum UII, mengungkapkan bahwa dalam pengajuan permohonan peralihan IUP-OP, tidak ada keharusan untuk menyertakan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa syarat-syarat tersebut sudah melekat pada izin yang dialihkan, sehingga tidak perlu diulang kembali dalam proses peralihan. Karina Dwi Nugrahati Putri, seorang panelis dalam pertemuan tersebut, berpendapat bahwa jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR merupakan hasil dari operasional pelabuhan PT ATU sesuai dengan perjanjian yang sah, maka asumsi yang mengaitkan penerimaan uang ini dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati akan menjadi tidak relevan. Dia menjelaskan bahwa kompetensi hakim dalam hal ini telah mengabaikan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan yang menunjukkan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR tidak ada hubungannya dengan peralihan IUP dan bukan merupakan bentuk gratifikasi. Komisi eksaminasi atas perkara Mardani H. Maming melibatkan sejumlah pakar, di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, serta Nurjihad. Pada kesempatan tersebut, mereka membagikan pandangan dan analisis mereka dalam sebuah acara bedah buku yang berlangsung di Sleman, Yogyakarta. Di pengadilan, Mardani H. Maming telah dijatuhi hukuman dalam vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Ia dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta denda senilai Rp500 juta yang dapat digantikan dengan masa kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Mardani juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp110,6 miliar. Putusan banding tersebut merupakan peningkatan dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti yang sama. Mardani dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai informasi, Mardani H. Maming merupakan mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. Ia didakwa menerima gratifikasi dari Henry Soetio, mantan Direktur PT PCN yang telah meninggal dunia, dengan total yang tidak kurang dari Rp118 miliar. Gratifikasi tersebut dikaitkan dengan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang memberikan persetujuan untuk pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. ANTARA