PALU –
**Borneonews - Donggala**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, yang terletak di Sulawesi Tengah, telah mengeluarkan pernyataan penting terkait peningkatan kemampuan para pengawas kampanye. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Bawaslu meminta seluruh pengawas kelurahan dan desa (PKD) untuk memperkuat kapasitas mereka dalam melaksanakan tugas pengawasan. Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim, dalam satu kesempatan di Banawa pada hari Minggu, menegaskan bahwa peningkatan kapasitas bagi pengawas di tingkat desa sangatlah krusial. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dalam pengawasan kampanye yang akan berlangsung pada Pilkada 2024 mendatang. Abdul Salim menekankan pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis yang dirancang untuk memperkuat kapasitas pengawas di kelurahan dan desa. "Bimbingan teknis ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh para pengawas," ungkapnya. Pengawas di tingkat desa diibaratkan sebagai garda terdepan dalam proses pengawasan. Mereka harus mampu memahami dengan baik peran mereka, serta dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran yang mungkin muncul selama tahapan pemilihan. Dalam hal ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 yang membahas tentang kampanye akan menjadi panduan utama. PKPU tersebut memberikan rincian teknis dan strategi pengawasan untuk menghadapi tahapan yang sangat penting ini, selain juga metode pengisian alat kerja pengawasan. "Setiap pengawas harus berkomitmen untuk bekerja dengan maksimal," tegasnya. "Selain itu, menjaga kesehatan dan keselamatan adalah hal yang tidak kalah penting, terutama saat memasuki tahap kampanye yang sangat krusial." Abdul Salim juga menambahkan bahwa setiap PKD diharapkan menguasai tugas dan fungsi dari pengawasan yang menjadi tanggung jawab mereka. Dalam beberapa bulan ke depan, fokus pengawasan akan meliputi berbagai tahapan, di antaranya kampanye para pasangan calon, distribusi logistik ke tempat pemungutan suara (TPS), pengawasan di masa tenang, persiapan pemungutan suara, hingga penghitungan suara dan pergerakan kotak suara. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh anggota tim pengawas di Kabupaten Donggala diharapkan untuk menjaga integritas dan soliditas. Hal ini bertujuan demi memperkuat sinergi dalam tim, serta memastikan bahwa kinerja pengawasan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan pencegahan pelanggaran. "Perkuat mentalitas agar dapat menghadapi segala tekanan dan tantangan, serta tingkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan," lanjutnya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah menetapkan lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Pada urutan pertama adalah pasangan Rahmad M. Arsyad dan Abd Rasyid. Nomor urut kedua diisi oleh Idham Pagaluma dan Abdul Aziz, sementara Vera Elena Laruni dan Taufik M. Burhan menduduki posisi nomor urut tiga. Untuk nomor urut empat, pasangan yang terdaftar adalah Widya Kastrena dan Arwin, sedangkan nomor urut lima ditempati oleh Moh Yasin dan Syafiah. Sesuaikan pula dengan jadwal resmi Pilkada 2024, masa kampanye direncanakan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. ANTARA