SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menginformasikan bahwa jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah tersebut kini meningkat menjadi tujuh. Sebelumnya, pada tahun lalu, jumlah MHA yang terdaftar mencapai enam. Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menyatakan bahwa fokus dalam penetapan MHA mencakup pengawalan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi. Namun, keputusan akhir mengenai pengesahan MHA menjadi tanggung jawab masing-masing bupati dan wali kota di daerah terkait. Puguh merasa bersyukur karena adanya penambahan MHA baru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Barat. MHA tersebut adalah Tonyooi Juaq Asa yang berada di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Dia menjelaskan bahwa dari total 27 komunitas yang telah mengajukan dokumen kepada Panitia Pengesahan MHA di berbagai kabupaten, sebanyak 13 komunitas diantaranya telah menjalani proses verifikasi teknis. Dari 13 komunitas yang terverifikasi ini, Tonyooi Juaq Asa adalah satu-satunya yang mendapatkan pengakuan resmi melalui SK Bupati Kutai Barat Nomor 642.522.51/K.969/2024 yang ditetapkan pada 28 Juni 2024. Puguh menambahkan bahwa untuk mendapatkan pengakuan sebagai MHA, ada berbagai aspek yang perlu dievaluasi. Aspek tersebut meliputi budaya material, keberadaan benda pusaka, kepemilikan tanah komunal, serta asal usul dan sejarah wilayah. Selain itu, batas wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, serta pengelolaan sumber daya alam juga diperhatikan. Lebih jauh, diperlukan pula pengkajian tentang struktur ruang wilayah adat, hukum adat yang berlaku, serta sanksi yang diatur dalam hukum adat. Ini juga mencakup analisis tentang lembaga adat, perangkat serta fungsi dan tugasnya, jalur suksesi kepemimpinan lembaga, dan proses pengambilan keputusan dalam lingkungan adat. Tetap tercatat, sebelum penambahan ini, telah ada enam MHA yang tersebar di dua kabupaten di Kaltim. Di Kabupaten Paser, terdapat MHA Mului yang berada di Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit. Sedangkan di Kutai Barat, ada empat MHA lainnya, yaitu MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, Bahau Uma Luhat, serta MHA Peninyau. Hingga saat ini, masih terdapat 25 calon MHA di Kaltim yang tengah dalam proses pengakuan. Tiga di antaranya berada di Kabupaten Paser, termasuk MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi. Di Kabupaten Kutai Kartanegara, terdapat lima calon MHA yang diusulkan, seperti MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, dan Kenyah Umaq Lasan, serta satu MHA Punan Bekatan. Sementara itu, di Kabupaten Kutai Timur terdapat delapan calon MHA yang dalam tahap pengakuan, yang terdiri dari MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak. ANTARA