KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Darliansjah, mengeluarkan instruksi melalui surat nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 yang mewajibkan seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, koordinator wilayah bidang pendidikan, serta Kepala UPT Puskesmas di Kabupaten Kapuas untuk segera melakukan digitalisasi arsip.

Instruksi ini menegaskan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah.

Penerapan ini melibatkan korespondensi tanpa kertas baik untuk keperluan internal maupun eksternal, sementara arsip fisik yang ada sebelum penggunaan SRIKANDI juga diwajibkan segera dialihmediakan.

Darliansjah, dalam rapat evaluasi kinerja perangkat daerah yang dipimpinnya akhir pekan lalu, menekankan bahwa setiap perangkat daerah harus fokus dalam mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU).

Salah satu aspek penting adalah pencapaian Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (SPBE).

“Kita berupaya mewujudkan tata kelola Pemerintah Kabupaten Kapuas yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya menjadi prioritas, sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelas Darliansjah, Minggu, 6 Oktober 2024.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi arsip ini harus sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang pedoman penerapan SRIKANDI.

Sementara itu, Kadisarpustaka Kapuas, H. Suwarno Muriyat, mengungkapkan bahwa hingga awal Oktober 2024, sebanyak 18 dinas/badan, 7 kecamatan, 7 bagian di Sekretariat Daerah, dan 1 UPTD Labkesda telah menerapkan korespondensi bebas kertas melalui aplikasi SRIKANDI.

“Instruksi Bupati ini seharusnya memacu seluruh Kepala Dinas, Camat, Lurah, Kepala UPT Puskesmas, dan Koordinator Bidang Pendidikan untuk segera mengadopsi korespondensi bebas kertas,” ujarnya.

Disarpustaka Kapuas, tambahnya, siap memberikan pendampingan dalam pengelolaan arsip dan penggunaan aplikasi secara gratis setiap hari kerja, bahkan dengan layanan tambahan hingga pukul 20.00 WIB sejak 3 Oktober lalu.

Selain itu, Disarpustaka juga menyediakan berbagai layanan lain seperti Layanan Pengelolaan Aplikasi Keluarga (LAPAK), Pojok Baca Digital (POCADI), Spot Baca, Cafe Literasi, serta pemutaran film dokumenter di studio mini Disarpustaka yang diprioritaskan bagi peserta didik dan pendidik.

“Diharapkan, langkah ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (DODI/H)