BORNEONEWS, Palangka Raya - KPU Kota Palangka Raya resmi menutup pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 28 September 2024 lalu, dan masa kerja mereka akan dimulai sejak 7 November 2024 mendatang.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Teknik Penyelenggara, Anang Juhaidi menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk PPS paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan dan dibubarkan paling lambat 1-2 bulan setelah pemungutan suara selesai.
"Masa kerja KPPS dimulai sejak 7 November 2024 seusai resmi dilantik dan diakhiri pada 8 Desember 2024," ujar Anang, Minggu, 6 Oktober 2024.
Anang juga merinci jadwal resmi terkait pembentukan KPPS, mulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS hingga penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
Selama masa kerjanya, anggota KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan KPU Tahun Nomor 8 Tahun 2022.
Tugas KPPS meliputi pengumuman daftar pemilih tetap di TPS, penyerahan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pembuatan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS meliputi pengumuman hasil penghitungan suara di TPS dan pelaksanaan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban KPPS meliputi menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa, serta menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
"Kami berharap KPPS yang terpilih dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik dan profesional untuk memastikan kelancaran dan suksesnya Pilkada 2024 di Kota Palangka Raya," terangnya. (PATHUR/H)









