**Borneonews - Martapura,** Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari Polres Banjar, Kalimantan Selatan, baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan kekerasan, yang sering disebut sebagai *begal*. Penangkapan ini dilakukan setelah seorang korban melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pelaku.
Wakil Kepala Polres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution, menerangkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku yang terlibat dalam aksi kejam ini. Mereka adalah MS, MF, dan FR. Ketiga pelaku tersebut diketahui menggunakan sepeda motor dalam setiap aksinya sekaligus membawa senjata tajam untuk mengancam dan menyerang korban demi merampas barang berharga.
Dijelaskan oleh Faisal, insiden yang melibatkan para pelaku dimulai ketika salah satu korban, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jalan Tanjung Rema, Martapura, tiba-tiba berpapasan dengan pelaku MS. Dalam kesempatan tersebut, pelaku mengayunkan senjata tajam jenis celurit yang memiliki panjang sekitar 40 cm, yang mengakibatkan korban mengalami luka di jari kelingking tangan kanan. Namun, korban berhasil melarikan diri sebelum mengalami luka yang lebih parah.
Tak lama setelah kejadian pertama, seorang korban lain juga berpapasan dengan ketiga pelaku, yang kali ini menggunakan senjata tajam jenis parang dengan ukuran 45 cm. Dalam insiden tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam-putih, yang kemudian dirampas oleh pelaku MS. Dua pelaku lainnya, MF dan FR, melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario milik salah satu dari mereka.
Merasa terancam, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Banjar. Faisal mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, tim kepolisian segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan menyita barang bukti terkait.
Sebagai langkah penegakan hukum, setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu yang relatif singkat. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-putih, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam yang digunakan pelaku, serta dua jenis senjata tajam, yaitu golok dan celurit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku dihadapkan pada Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.
ANTARA
Polres Banjar Tangkap Tiga Pelaku Begal dengan Senjata Tajam
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







