SEMARANG –
**Borneonews - Solo**, Polda Jawa Tengah mengingatkan warga untuk tidak menggunakan *knalpot brong* selama masa kampanye terbuka Pilkada 2024. Poin tersebut disampaikan oleh Dirlantas Kombes Pol. Sonny Irawan dalam sambutannya pada Apel Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas, yang diadakan di depan Kantor TMC Polresta Surakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan Jawa Tengah yang bebas dari *knalpot brong* sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pilkada yang damai dan kondusif pada tahun 2024. "Pada tahapan kampanye terbuka kali ini, kami bersama jajaran Polri, pemerintah, dan berbagai stakeholder melakukan langkah mitigasi. Dalam deklarasi ini, kami mengajak semua elemen masyarakat, termasuk partai politik, komunitas, KPU, Bawaslu, pemerintah setempat, dan pelajar untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan pentingnya kampanye yang damai," ujarnya. Dengan langkah ini, diharapkan kejadian yang tidak diinginkan yang terjadi pada pemilihan presiden sebelumnya dapat dihindari dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. Ia menambahkan bahwa masyarakat diharapkan saling mengingatkan, sehingga tidak ada penggunaan *knalpot brong* atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi standar saat kampanye berlangsung. Pihaknya menjelaskan bahwa penggunaan *knalpot brong* tidak hanya melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga dapat memicu konflik sosial antar kelompok. Selain itu, penggunaan knalpot tersebut berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk melakukan kampanye dengan cara damai dan tanpa menggunakan *knalpot brong*. Sonny juga meminta kepada partai politik dan tim sukses setiap pasangan calon untuk melakukan pengawasan terhadap relawan mereka. "Di titik kumpul awal, kami ingatkan agar mereka yang menggunakan *knalpot brong* dan tidak memakai helm untuk tidak ikut serta dan agar segera menjauh," tegasnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana pemilu yang aman, damai, dan nyaman. Hingga saat ini, Polda Jateng telah menyita sekitar 300.000 *knalpot brong*. Dari jumlah tersebut, sebanyak 250 unit telah ditindak melalui tilang, sedangkan sisanya mendapatkan teguran simpatik. Sebanyak 180 *knalpot brong* telah dimusnahkan, dan jika ada penindakan di lapangan nantinya, pihak kepolisian akan bertindak secara tegas namun terukur. "Artinya, jika kami menemukan pelanggaran secara jelas, kami akan bertindak. Namun dalam situasi konvoi yang ramai, kami harus mempertimbangkan psikologi massa agar tidak memicu emosi atau konflik," tambahnya. Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa penertiban dan pemusnahan *knalpot brong* bukan hanya dilakukan selama kampanye, melainkan juga dalam situasi normal. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa komitmen Polresta Surakarta tidak hanya terbatas pada momen ini. Kami memanfaatkan momentum jelang kampanye untuk memperkuat upaya tersebut," ucapnya. Iwan juga mencatat bahwa selama satu tahun terakhir, Polresta Surakarta telah menyita sekitar 2.000 *knalpot brong* dalam rangka menjaga ketertiban di jalan-jalan Solo. "Kami aktif berupaya memastikan bahwa penggunaan *knalpot brong* di jalan-jalan di Solo dapat dihindari," tutupnya. ANTARA