BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, mengajukan permohonan kepada para pengusaha galian C yang bergerak di bidang penambangan batu dan pasir untuk melaporkan data transaksi mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan panduan dalam penentuan pajak atas mineral bukan logam dan batuan yang dihasilkan dari usaha mereka. Kepala Bidang Pendapatan I BKD Kabupaten Mukomuko, Yadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada seluruh pemilik usaha galian C agar mereka segera menyampaikan data transaksi yang mereka miliki. Penegasan ini disampaikan saat Yadi dihubungi mengenai perkembangan situasi terakhir, pada hari Minggu. Yadi juga menekankan bahwa permintaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan yang telah dilakukan di tiga lokasi usaha galian C batu dan pasir yang tersebar di wilayah tersebut. Sebelumnya, BKD Kabupaten Mukomuko telah mengutus beberapa petugas dari bidang pendapatan untuk melakukan evaluasi terhadap transaksi batu dan pasir di tiga dari sepuluh lokasi usaha galian C yang ada di daerah itu. Dalam proses pengecekan tersebut, pihak BKD berfokus pada transaksi yang bersifat umum, yaitu terkait jumlah batu dan pasir yang dijual kepada masyarakat secara langsung, bukan kepada kontraktor yang mengerjakan pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah. Menurut Yadi, jika transaksi dilakukan dengan kontraktor, pajak yang timbul langsung dibayarkan oleh kontraktor kepada negara. Oleh karena itu, pihaknya lebih memprioritaskan pengumpulan data transaksi yang bersifat umum, yang melibatkan hubungan jual beli dengan masyarakat maupun usaha lain. Namun, saat melakukan pemeriksaan di ketiga lokasi tersebut, BKD belum memperoleh data yang memadai. Hal ini disebabkan oleh penggabungan antara data transaksi umum dan data transaksi dengan kontraktor. Untuk itu, Yadi meminta agar pengusaha dapat memisahkan kedua jenis data ini dan melaporkannya kepada BKD, sehingga pemungutan pajak dapat dihitung dengan tepat. Di sisi lain, Yadi juga memberikan informasi terkait realisasi pajak daerah dari Januari hingga 17 September 2024, yang mencapai angka Rp4,5 miliar. Target pendapatan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp17 miliar. Sebagai rincian, pendapatan dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp347 juta, sementara pendapatan dari pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak hotel masing-masing sebesar Rp326 juta, Rp147 juta, Rp176 juta, dan Rp58 juta. Selain itu, terdapat kontribusi dari pajak hiburan yang mencapai Rp26 juta, pajak reklame sebesar Rp123 juta, dan pajak penerangan jalan yang menyumbang sekitar Rp2,3 miliar. Pajak dari sarang burung walet tercatat Rp10 juta, sedangkan pajak mineral bukan logam dan batuan berjumlah Rp882 juta. Pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sektor pedesaan dan perkotaan juga berkontribusi dengan angka Rp117 juta. ANTARA