SURABAYA –
**Borneonews - Malang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, telah menetapkan bahwa rapat umum atau kampanye akbar calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung paling lambat hingga pukul 18.00 WIB. Fitria Yuliani, selaku Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Malang, mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai jadwal pelaksanaan kampanye ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024. Menurut Fitria, kegiatan kampanye akbar diizinkan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menghormati waktu dan hari ibadah yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 PKPU tersebut. Setiap pasangan calon dari wali kota dan wakil wali kota, kata Fitria, memiliki hak untuk menyelenggarakan kampanye akbar satu kali. Ketentuan ini tertera dalam Pasal 41 ayat (4) huruf b PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Kampanye akbar dapat dilaksanakan di berbagai lokasi, termasuk lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya. Penyelenggaraan kegiatan ini harus disesuaikan dengan kapasitas lokasi yang dipilih. Pasal 42 ayat (3) PKPU menjelaskan bahwa penyelenggara wajib memberikan informasi yang komprehensif mengenai kegiatan tersebut. Informasi ini mencakup bentuk kegiatan, maksud dan tujuan acara, lokasi serta waktu pelaksanaan, nama pembicara, dan tema materi yang akan disampaikan. Di samping itu, juga harus dicantumkan jumlah undangan peserta, jumlah kendaraan yang digunakan, dan penanggung jawab acara. Pengajuan pemberitahuan mengenai kampanye harus disampaikan kepada pihak kepolisian setempat. Untuk Pilkada Kota Malang, surat pemberitahuan ini disampaikan kepada Polresta Malang Kota, dengan tembusan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Fitria menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima tembusan surat dari masing-masing penghubung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang menginformasikan tentang pelaksanaan kampanye akbar. Dia menuturkan bahwa penting bagi pasangan calon untuk memberitahukan jadwal dan lokasi kampanye kepada KPU agar tidak terjadi bentrokan dengan jadwal pasangan calon lain atau dengan jadwal debat. Pada Pilkada Kota Malang 2024, terdapat tiga pasangan calon yang akan bertarung, yaitu Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin dengan nomor urut 1, Heri Cahyono dan Ganisa Pratiwi Rumpoko di nomor urut 2, serta M Anton dan Dimyati Ayatullah di nomor urut 3. Masa kampanye untuk pilkada ini akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November, diikuti oleh penghitungan suara serta rekapitulasi hasil yang akan dilaksanakan hingga 16 Desember 2024. ANTARA