**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu saat ini tengah melaksanakan proses pendataan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang terbukti melanggar ketentuan di daerah tersebut. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua alat peraga yang dipasang selama masa kampanye mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa banyak APK seperti baliho terlihat terpasang di lokasi yang tidak sesuai, seperti di persimpangan jalan dan kawasan hijau. Ia menekankan bahwa pihaknya bertindak untuk mengawasi dan mencatat APK yang tidak berfungsi sesuai dengan ketentuan guna mempersiapkan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
Sebagai bagian dari upaya ini, Bawaslu Kota Bengkulu telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Liaison Officer (LO) dari pasangan calon kepala daerah serta partai politik. Surat tersebut berisi imbauan untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku berkaitan dengan pemasangan APK, sesuai dengan arahan yang ditetapkan oleh Walikota dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah ini diambil dengan harapan dapat mengurangi potensi pelanggaran dan menciptakan suasana yang lebih tertib selama masa kampanye di Kota Bengkulu. Ahmad menambahakan, setelah menyelesaikan pendataan terhadap APK yang tidak sesuai, Bawaslu akan memberikan sanksi yang sesuai berdasarkan mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku.
Sanksi yang akan diberikan akan ditentukan setelah Bawaslu melakukan analisis menyeluruh terhadap setiap kasus pelanggaran yang ditemukan. Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah menertibkan sebanyak 6.451 alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur pelanggaran di wilayahnya.
Tenaga dari Bawaslu berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu dalam menertibkan APS tersebut. Ahmad menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena banyaknya pemasangan alat peraga yang terjadi sebelum dimulainya periode kampanye pemilihan kepala daerah, yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 Poin G.
Selain itu, ada juga pelanggaran terkait pemasangan alat peraga di lokasi-lokasi yang dilarang, berdasarkan surat Gubernur Bengkulu yang dikeluarkan pada 17 September 2024, serta belum adanya penetapan zona pemasangan APK oleh KPU Bengkulu. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang lebih adil dan teratur di Kota Bengkulu.
ANTARA
Bawaslu Bengkulu Awasi Pelanggaran Alat Peraga Kampanye
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Hotspot Kalteng Turun Selama 4 Hari Terakhir, Tapi Karhutla Harian Bertahan di Kisaran 58 Kejadian
PSI Barito Timur Turun ke Jalan, Bantu Warga Hadapi Kabut Asap Karhutla
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Komentar (0)
Memuat komentar…







