**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melaporkan bahwa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sepanjang periode Januari hingga September 2024 telah mencapai angka Rp3,8 miliar.
Realisasi tersebut terinci dalam dua sektor utama. Pertama, dari retribusi parkir yang dikenakan di tepi jalan raya dengan akumulasi sebesar Rp1,8 miliar. Sedangkan untuk pajak parkir yang dikenakan pada lokasi khusus, realisasinya tercatat sebesar Rp2 miliar. Dari data ini, terlihat bahwa target yang telah ditentukan, yakni Rp12 miliar untuk retribusi parkir tepi jalan raya dan Rp5 miliar untuk pajak parkir lokasi khusus, masih jauh dari pencapaian yang diharapkan.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan pencapaian PAD sektor parkir. Salah satu strategi yang akan dilakukan adalah dengan melaksanakan penagihan lapangan, yang sering kali disebut sebagai *gempur pajak*, untuk memastikan bahwa pendapatan dari sektor ini dapat optimal.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bapenda juga berencana untuk meminta kepada para juru parkir (jukir) agar membayar retribusi parkir langsung kepada kas daerah. Langkah ini diambil guna mencegah potensi kebocoran PAD dan memastikan transparansi, di mana Pemerintah Kota Bengkulu tidak melibatkan pihak ketiga dalam pengambilan setoran parkir.
Nurlia menekankan pentingnya langsung menyetorkan pembayaran parkir ke rekening pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa jika ada pihak lain yang menawarkan untuk mengambil iuran atas nama Bapenda, hal itu bukan merupakan instruksi dari pemerintah setempat.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih waspada dan tidak membayar retribusi parkir apabila juru parkir tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas (SPT) maupun karcis resmi yang dikeluarkan oleh Bapenda.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan penyesuaian tarif retribusi parkir, yakni untuk kendaraan roda dua ditingkatkan dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, dan untuk kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
ANTARA
Realisasi Pendapatan Asli Daerah Parkir Bengkulu Capai Rp3,8 Miliar
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Komentar (0)
Memuat komentar…






