**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu kini tengah meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Wali Kota. Sebelum dimulainya masa kampanye secara resmi, pasangan calon tersebut diduga terlibat dalam praktik pembagian sembako, khususnya minyak goreng, kepada masyarakat setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menjelaskan bahwa proses pengkajian mengenai kasus ini sudah dimulai. Hasil evaluasi dari kajian tersebut rencananya akan disampaikan kepada tim calon yang terlibat.
Tujuan dari pengkajian ini, menurut Ahmad, adalah untuk menentukan apakah pembagian sembako itu merupakan kegiatan dari tim pasangan calon atau sekadar dilakukan oleh relawan. Perlu dicatat bahwa aksi pembagian minyak goreng ini terjadi sebelum dilaksanakannya kampanye yang dijadwalkan mulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Bawaslu juga telah mengambil langkah lebih lanjut dengan membentuk tim khusus untuk meneliti informasi berkaitan dengan dugaan keterlibatan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu dalam pembagian minyak goreng di kalangan masyarakat. Ahmad menekankan pentingnya investigasi ini.
Kami telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi awal yang diterima terkait kegiatan tim kampanye atau relawan yang membagikan minyak goreng, ujar Ahmad. Tim investigasi ini rencananya akan bekerja selama tujuh hari ke depan untuk memverifikasi seluruh laporan yang diterima, baik dari media massa maupun masyarakat mengenai dugaan pelanggaran ini.
Dia menambahkan bahwa sampai saat ini, Bawaslu belum bisa memastikan apakah tindakan pembagian sembako tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dalam pemilu, mengingat proses peninjauan masih berjalan.
Perlu diingat bahwa jadwal kampanye belum dimulai. Kami mengingatkan semua pihak agar tidak melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur secara jelas tentang alat peraga dan hal-hal lain yang diperbolehkan atau dilarang untuk dibagikan kepada masyarakat, pungkasnya.
ANTARA
Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Calon Wali Kota Bengkulu
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







