PADANG –
**Borneonews - Simpang Empat**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, yang terletak di Sumatera Barat, telah menetapkan batasan yang jelas terkait dana kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum di tahun 2024. Setiap pasangan calon dibatasi untuk mengeluarkan dana maksimal sebesar Rp70,79 miliar. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan KPU Agam Nomor 1092 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam pada tahun 2024. Ketua KPU Agam, Herman Susilo, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk memastikan terciptanya pemilihan yang adil dan transparan. Detail alokasi dana kampanye yang dikeluarkan mencakup berbagai jenis kegiatan. Misalnya, untuk kegiatan rapat umum yang melibatkan 5.000 orang, anggarannya ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar. Selain itu, pertemuan terbatas untuk 1.000 orang akan menelan biaya Rp45 miliar, sementara kegiatan tatap muka dan dialog dengan 200 orang akan menghabiskan Rp9 miliar. Buku panduan pengeluaran dana juga mencakup biaya pembuatan bahan kampanye yang ditaksir sebesar Rp11,47 miliar, serta penyebaran bahan kampanye yang dianggarkan untuk 960 paket dengan total Rp144 juta. Pemasangan alat peraga kampanye juga menjadi bagian dari rincian ini, dengan total anggaran sebesar Rp96 juta untuk 96 unit. Adapun untuk jasa manajemen konsultasi, biaya yang dialokasikan mencapai Rp1 miliar untuk satu paket. Selain itu, dana sebesar Rp60 juta disediakan untuk lima unit papan reklame, dan Rp29,44 juta untuk pemasangan 184 umbul-umbul. Anggaran juga mencakup biaya untuk poster, brosur, serta selebaran, masing-masing dengan total yang bervariasi. Penggunaan media sosial dalam kampanye juga diatur, dengan alokasi dana sebesar Rp60 juta untuk satu paket kampanye daring. Pada masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diharapkan dapat mengikuti pedoman ini agar efisiensi dan efektivitas kampanye terjaga. Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Agam akan diikuti oleh empat pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan nomor urut satu yakni Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, diusulkan oleh Partai Hanura, PKB, PDI P, Buruh, dan Ummat. Pasangan nomor urut dua adalah Benni Warlis-Muhammad Iqbal, yang diusulkan oleh PKS dan PPP. Sementara, pasangan nomor urut tiga adalah Andri Warman-Martias Wanto dari PAN, Golkar, Gerinda, dan PBB. Terakhir, pasangan nomor urut empat adalah Irwan Fikri-Asra Faber yang diusulkan oleh Partai NasDem dan Demokrat. Herman Susilo mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan dengan datang ke tempat pemungutan suara dan memberikan hak suara mereka pada Rabu, 27 November 2024. ANTARA