**Borneonews - Kota Bengkulu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memberikan bantuan kepada masyarakat dalam proses pengajuan pindah pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2024. Layanan ini akan berlangsung hingga 30 hari sebelum pemungutan suara.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Firasad, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, pengajuan pindah pemilih harus diselesaikan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan ini bisa mengunjungi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lokasi masing-masing.
Proses pindah pemilih berlaku bagi individu yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi ingin mengubah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Hal ini diperuntukkan bagi mereka yang alamatnya tidak sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Calon pemilih yang memenuhi syarat akan diintegrasikan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Rayendra mengingatkan bahwa sebelum mengajukan pindah pemilih, penting untuk memastikan bahwa individu tersebut terdaftar sebagai DPT di tempat asal. Persyaratan utama dalam proses ini adalah pemohon harus menunjukkan KTP elektronik untuk memverifikasi alamat yang benar sebelum diterima dalam DPTb.
Syarat pindah pemilih mencakup berbagai kondisi, termasuk tugas belajar, pekerjaan di luar daerah domisili, penyandang disabilitas yang tinggal di panti sosial, rehabilitasi dari narkoba, dan perpindahan domisili. Selain itu, pemilih yang sedang menjalani masa tahanan, menjalani rawat inap, atau yang terdampak bencana juga diperbolehkan untuk mengajukan pindah pemilih.
Rayendra menekankan bahwa setiap permohonan untuk pindah pemilih harus disertai dengan dokumen pendukung. Sebagai contoh, bagi individu yang pindah dilakukan karena tugas, mereka perlu melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh atasan mereka.
KPU Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat yang baru menetap di Kota Bengkulu agar segera melengkapi dokumen yang diperlukan, sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, memberikan informasi bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat ini mencapai 276.623 pemilih. KPU Kota Bengkulu akan terus memberikan peluang bagi warga yang ingin melakukan perpindahan pemilih dan bagi mereka yang baru saja tinggal di Kota Bengkulu.
ANTARA
KPU Bengkulu Siapkan Layanan Pindah Pemilih Hingga 27 Oktober 2024
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







