BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menginformasikan bahwa selama periode kampanye yang dimulai pada tanggal 25 September 2024 dan berlangsung selama 11 hari, telah terdapat 27 dugaan pelanggaran pemilu yang sedang dalam proses penanganan. Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menyatakan bahwa dari total 27 dugaan pelanggaran tersebut, sebanyak 21 kasus berasal dari laporan masyarakat serta tim kampanye. Sementara itu, enam kasus lainnya merupakan temuan yang diidentifikasi oleh pengawas pemilu. Zacky menjelaskan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi berkaitan dengan masalah netralitas kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, terdapat pula kasus yang berhubungan dengan praktik *money politics* dan kampanye yang dilakukan di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Melalui temuan dan laporan tersebut, Zacky mengajak semua pasangan calon (paslon), baik untuk posisi gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wali kota yang tersebar di 27 kabupaten/kota, untuk lebih memperhatikan ketentuan yang ada. Dia menekankan pentingnya memahami pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang larangan serta sanksi terkait kampanye, termasuk isu *money politics*, netralitas, serta penyebaran informasi yang tidak benar dan politisasi SARA. Terkait dengan masalah netralitas, Bawaslu mencatat terdapat 10 perkara yang melibatkan kepala desa dan ASN yang memberikan keuntungan atau merugikan pasangan calon tertentu. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kabupaten, termasuk tiga perkara di Kabupaten Ciamis, satu di Kabupaten Subang, tiga di Kabupaten Cianjur, satu di Indramayu, satu di Karawang, dan satu di Majalengka. Selanjutnya, mengenai dugaan praktik *money politics*, terdapat tiga kasus yang diketahui, yaitu satu di Kabupaten Subang dan dua di Kota Cimahi. Sementara itu, kampanye yang berlangsung di lingkungan pendidikan di Cianjur mencatatkan tiga perkara. Zacky juga menyebutkan adanya laporan mengenai perusakan alat peraga kampanye, dengan satu kasus di Kuningan, satu di Kota Cimahi, dan satu di Garut. Ditambah lagi, terdapat kasus yang melibatkan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas atau program negara di Karawang. Saat ini, semua kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu setempat di masing-masing kabupaten. Dalam hal sanksi, Zacky menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada instansi berwenang. Untuk masalah netralitas ASN, rekomendasi akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sedangkan untuk netralitas kepala desa, rekomendasi akan diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta kepada Bupati atau Wali Kota terkait. Zacky menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berwenang agar dapat melakukan kajian lebih lanjut dan menilai tingkat hukuman disiplin yang tepat, apakah itu sedang, ringan, atau berat. Selain itu, kasus *money politics* juga akan direkomendasikan untuk ditangani oleh Sentra Gakumdu. ANTARA