**Borneonews - Cirebon**, Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan status indikasi geografis bagi batik tulis merawit kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melestarikan dan memberikan perlindungan terhadap warisan budaya daerah yang sangat berharga ini.
Wahyu Mijaya, sebagai Penjabat Bupati Cirebon, menyatakan bahwa audiensi terkait permohonan indikasi geografis batik merawit telah berlangsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Proses pengajuan ini dimulai sejak bulan Februari 2023. Dalam keterangannya, Wahyu menekankan pentingnya pengakuan hukum atas batik merawit untuk melindungi kekayaan budaya Cirebon dari potensi klaim sepihak yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Batik merawit itu sendiri merupakan salah satu simbol kebudayaan khas Cirebon, yang dikenal melalui teknik penggoresan *canting* yang rumit. Dalam pembuatan batik ini, lilin panas atau *malam* digunakan untuk menciptakan detail garis yang sangat halus. Produk kerajinan ini telah berhasil menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
Saat ini, Kemenkum-HAM sedang melakukan proses verifikasi terhadap dokumen yang diajukan, dan mereka juga akan melakukan pengecekan lapangan di Trusmi, pusat produksi batik merawit. Wahyu optimis bahwa permohonan untuk indikasi geografis ini akan segera terwujud.
Indikasi geografis itu sendiri adalah suatu penanda yang menunjukkan asal usul sebuah barang atau produk dari wilayah tertentu. Dengan adanya status ini, batik merawit akan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Selain batik merawit, Wahyu juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Cirebon memiliki sejumlah produk budaya dan komoditas khas lainnya, seperti mangga roman ayu. Produk-produk ini juga tengah dikaji untuk diajukan sebagai indikasi geografis agar lebih dikenal dan dilindungi.
"Harapan kami adalah tidak hanya batik merawit, tetapi berbagai kekayaan budaya lainnya juga dapat memperoleh pengakuan. Ini tentunya akan berkontribusi pada pengembangan sektor pariwisata di wilayah Cirebon," imbuhnya.
Di sisi lain, Komarudin Kudiya, yang menjabat sebagai Pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Merawit, berkeyakinan bahwa batik merawit akan diakui sebagai kekayaan intelektual yang resmi milik Kabupaten Cirebon. Pengakuan ini, menurutnya, akan sangat mendukung pengembangan pasar batik Trusmi.
"Legalitas dari pemerintah ini tentunya akan berdampak positif terhadap pemasaran batik Trusmi," ujarnya.
Komarudin menambahkan bahwa proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkum-HAM terbagi menjadi dua tahap: verifikasi administratif dan verifikasi substantif. Ia menjelaskan bahwa semua dokumen administratif telah lengkap, sementara verifikasi substantif kini berada pada tahap akhir.
"Masyarakat Trusmi Cirebon sangat antusias menyambut kehadiran tim verifikasi. Kami berharap semua proses ini berjalan lancar demi kemajuan pemasaran batik Cirebon ke depannya," pungkasnya.
ANTARA
Pemkab Cirebon Ajukan Indikasi Geografis untuk Batik Merawit
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







