**Borneonews - Karanganyar**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus-modus dalam perdagangan orang. Langkah ini diambil melalui sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diselenggarakan di Kabupaten Karanganyar.
Analis Keimigrasian Ahli Madya dari Kanwil Jateng, Jumiyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Lapor Gayeng yang diadakan di De'Tjolomadoe. Dalam sosialisasi tersebut, Jumiyo menjelaskan bahwa dalam prinsipnya, TPPO melibatkan eksploitasi terhadap korban, baik dari segi fisik, tenaga, maupun pikiran.
Jumiyo juga memaparkan beberapa faktor yang menjadi penyebab munculnya tindak pidana ini. Di antara faktor-faktor tersebut adalah kurangnya pemahaman orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, buta aksara, pernikahan di usia dini, serta budaya yang memandang anak perempuan sebagai aset keluarga. Di samping itu, gaya hidup yang berlebihan juga turut berkontribusi terhadap masalah ini.
Dalam penjelasannya, terdapat berbagai modus operandi yang sering digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang. Modus-modus tersebut antara lain adalah tawaran sebagai asisten rumah tangga, duta seni, duta budaya, hingga beasiswa. Selain itu, praktik perkawinan pesanan, tawaran magang kerja ke luar negeri, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, serta yang berkaitan dengan perjalanan umrah dan penempatan tenaga kerja ke luar negeri juga menjadi perhatian.
Melihat banyaknya modus yang ada, Jumiyo mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemohon paspor, agar selalu melakukan pengecekan sebelum menerima tawaran program atau pekerjaan ke luar negeri. "Lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menerima tawaran. Mintalah bantuan untuk memastikan keabsahan informasi tersebut, karena banyak yang menjadi korban," tandasnya.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi sebagai pintu terakhir dalam lalu lintas Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing memiliki peran penting dalam penegakan hukum, termasuk dalam pencegahan TPPO. "Imigrasi bertugas untuk melindungi WNI agar tidak terjerumus dalam tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.
Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Kemenkumham antara lain adalah penguatan regulasi, pembentukan desa binaan imigrasi, pengangkatan petugas imigrasi pembina desa yang dikenal dengan sebutan PIMPASA, penundaan keberangkatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi prosedur, serta penundaan pemberian paspor.
Di akhir acara, Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, berharap agar masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini dapat lebih mengenal berbagai modus yang terdapat dalam perdagangan orang. "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka tentang modus-modus perdagangan orang, sehingga korban baru dapat dicegah," pungkasnya.
ANTARA
Mengenali Modus Perdagangan Orang untuk Lindungi Masyarakat
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







