PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Penggiat lingkungan di Pontianak menyambut positif kebijakan yang akan diterapkan untuk menghilangkan penggunaan kantong plastik di berbagai sektor usaha dalam kota ini. Taufik Sirajuddin, yang merupakan seorang penggagas program Cari Sampah Pontianak, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengendalikan tingkat produksi kantong plastik. Menurut Taufik, penting untuk tidak hanya fokus pada pengguna akhir atau konsumen, tetapi juga harus mempertimbangkan produsen di sisi hulu yang bertanggung jawab dalam memproduksi kantong plastik. Meskipun kebijakan penerapan bebas kantong plastik ini menunjukkan niat baik untuk dukungan terhadap keberlanjutan lingkungan, dia mengingatkan bahwa berbagai tantangan masih perlu diatasi. "Kebijakan ini tidak lebih dari sekadar pergeseran dari penggunaan gratis menjadi berbayar. Jika produksi kantong plastik tidak diatur dengan lebih ketat, konsumen tetap akan memiliki akses untuk menggunakan kantong plastik," katanya. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya pengendalian yang tegas terhadap produksi, sosialisasi mengenai penghapusan kantong plastik tidak akan efektif dalam mengurangi penggunaannya. “Walaupun sosialisasi dilakukan, tanpa adanya tindakan nyata untuk menekan produksi kantong plastik, upaya yang dilakukan tidak akan memberikan hasil yang optimal. Pemerintah perlu melakukan kajian yang menyeluruh dan mengambil langkah serius dalam hal ini,” imbuhnya. Taufik menyatakan bahwa permasalahan sampah plastik harus ditangani dengan pendekatan holistik yang mencakup semua aspek, baik dari hulu maupun hilir. "Kita semua perlu bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang benar-benar bebas dari kantong plastik. Yang terpenting adalah pemerintah harus berusaha menurunkan volume produksi kantong plastik yang masih ada," tegasnya. Di sisi lain, Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di kota ini dilarang untuk menyediakan kantong plastik. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 yang mengatur larangan bagi pelaku usaha terkait hal ini. "Mulai sekarang, kami akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat," ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan, pengurangan, dan penanganan sampah dengan cara yang tepat untuk menghindari kondisi yang lebih parah. "Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, berbagai organisasi, komunitas, dan pihak lain untuk mempercepat pencapaian misi serta target Kota Pontianak terkait pengurangan sampah pada tahun 2025," pungkasnya. ANTARA