**Borneonews - Majalengka**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memastikan bahwa sebanyak 4.892 pemilih yang memiliki disabilitas akan dapat menjalankan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Majalengka, Andhi Insan Sidieq, menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan berbagai persiapan yang menyangkut fasilitas untuk mendukung para penyandang disabilitas saat melakukan pencoblosan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kami telah menetapkan prioritas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia, dengan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Dari total 25 kursi yang disediakan untuk pemilih yang antre di TPS, sebanyak lima kursi akan diprioritaskan untuk kelompok tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Andhi juga menyampaikan bahwa KPU telah melaksanakan pelatihan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenai pentingnya memprioritaskan pemilih yang memiliki disabilitas. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman KPPS terhadap kebutuhan pemilih disabilitas.
Jika salah satu pemilih difabel memerlukan pendampingan, mereka diizinkan untuk didampingi oleh siapa saja yang berusia 17 tahun ke atas, tanpa batasan hanya anggota keluarga. Namun, pendamping tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebelum memberikan bantuan kepada pemilih disabilitas di TPS.
Andhi juga mengungkapkan bahwa KPU Republik Indonesia telah merancang alat bantu bagi pemilih tunanetra untuk Pilkada 2024, yang termasuk di dalamnya adalah surat suara dalam bentuk *braille*, yang disesuaikan dengan jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT).
"Surat suara khusus untuk pemilih tunanetra yang dilengkapi dengan huruf *braille* saat ini sedang dalam proses pencetakan," tambahnya.
Dalam melaksanakan Pilkada 2024, KPU Majalengka telah berkomitmen untuk menjamin bahwa prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia akan diterapkan secara maksimal, serta mampu mengakomodasi hak-hak pemilih disabilitas.
"Kami berharap bahwa pelaksanaan pilkada kali ini dapat mencapai 100 persen dalam penerapan prinsip luber, termasuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemilih disabilitas di TPS," tutupnya.
ANTARA
KPU Majalengka Siapkan Fasilitas untuk Pemilih Disabilitas 2024
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







