**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru kini tengah melaksanakan evaluasi terhadap syarat formil dan materiil sehubungan dengan laporan atas dugaan pelanggaran dalam pemilihan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Namlea.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Buru, Epsus Klion Tomhisa, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi kriteria yang diatur sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses kajian berlangsung.
Menurutnya, saat ini Bawaslu belum memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan, karena fokus kajian awal masih berpusat pada syarat formil dan materiil. Kajian tersebut mencakup identitas pelapor dan terlapor, serta memastikan bahwa laporan yang diajukan tidak lebih dari tujuh hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran.
Proses kajian ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dua hari ke depan setelah laporan diterima. Epsus menambahkan, hasil dari kajian ini akan menjadi acuan bagi Bawaslu untuk melanjutkan langkah selanjutnya dan memberikan informasi kepada publik. Ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu serta memastikan bahwa semua pihak melaksanakan perannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bawaslu Buru berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu di wilayah ini dan menjamin bahwa seluruh pihak, termasuk ASN, mematuhi norma-norma yang ada, demi terciptanya pemilihan umum yang *fair* dan transparan. Mereka juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, dengan mengajak warga untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Sebelumnya, beberapa ASN telah dilaporkan kepada Bawaslu Buru oleh Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa, dan Ketua PMII Cabang Buru, Idrus Barges. Laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial ID, yang diduga tidak menjaga netralitas sebagai ASN. Ia terlibat dalam kegiatan bagi-bagi uang yang terjadi di kediaman salah satu pasangan calon Bupati Buru pada 1 Oktober 2024.
ANTARA
Bawaslu Buru Periksa Dugaan Pelanggaran ASN di Pilkada
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Sopir Ditemukan Kejang dan Mulut Berbusa di Dalam Mobil hingga Kaca Kendaraan Dipecahkan
OMC di Kalteng: Delapan Sortie, 5,2 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl Ditabur dalam Sehari
Komentar (0)
Memuat komentar…







