**Borneonews - Kudus**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah membuat keputusan terkait laporan yang mengklaim bahwa enam aparatur sipil negara (ASN), termasuk penjabat bupati Kudus, menunjukkan sikap tidak netral dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menyampaikan bahwa melalui pembahasan yang dilaksanakan di Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), semua unsur yang terlibat sepakat bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi kriteria sebagai tindak pidana pemilihan. Dalam rapat pleno yang diadakan, Bawaslu Kudus mengevaluasi bukti, keterangan, dan analisis yang mereka miliki, sehingga menghasilkan keputusan bahwa para ASN tersebut tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, terdapat juga penyelidikan lain yang menemukan pelanggaran oleh kepala desa terkait dengan isu netralitas. Pelanggaran ini telah terindikasi dan akan dilaporkan kepada instansi terkait, dalam hal ini kepada penjabat bupati Kudus, untuk dilakukan pembinaan sesuai dengan regulasi yang ada.
Sebelumnya, pada 29 September 2024, Bawaslu Kudus menerima laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut 1, Sam'ani-Bellinda. Laporan tersebut berisi tuduhan mengenai ketidaknetralan ASN serta kepala desa selama Pemilihan Kepala Daerah Kudus.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, setiap laporan yang diterima harus melalui tahap evaluasi awal untuk memastikan pemenuhan syarat formal dan materiil, serta pelimpahan laporan sesuai dengan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran. Bawaslu Kudus sebelumnya telah melakukan kajian awal atas laporan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan calon tersebut, dan hasilnya dibahas dalam rapat pleno yang diadakan pada 1 Oktober 2024.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan materiil, dan selanjutnya diregister dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024. Bawaslu Kudus kemudian memanggil para pihak terkait untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Proses pemanggilan para terlapor dimulai pada 2 Oktober 2024, dan hasilnya diputuskan pada tanggal 6 Oktober. Dalam rangka proses tersebut, Bawaslu Kudus telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan terlapor, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menyusul laporan tentang netralitas ASN ini, Minan menyampaikan harapannya agar semua ASN dan kepala desa mampu menjaga sikap netral selama Pilkada 2024. Dia menekankan pentingnya pemahaman terhadap batasan-batasan aturan yang ada, agar munculnya dugaan dukungan kepada calon tertentu dapat dihindari. Dia juga menambahkan bahwa dukungan sebaiknya diberikan pada saat pencoblosan di tempat pemungutan suara, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan atau kecurigaan.
ANTARA
Bawaslu Kudus Tegaskan Enam ASN Tak Terbukti Tidak Netral
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







