BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dari Pemerintah Kota Pangkalpinang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan harapan agar Ranperkada yang telah diharmonisasi bisa segera melanjutkan ke tahap selanjutnya. Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah dapat segera menerapkan peraturan tersebut. Dua Ranperkada yang mendapatkan perhatian dalam proses harmonisasi ini adalah Pedoman Penyusutan Arsip serta Ranperkada Mekanisme Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah di luar Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang. Fajar menegaskan bahwa harmonisasi adalah salah satu tahap penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat saling mendukung dan tidak bertentangan satu sama lain. Dalam pelaksanaan harmonisasi, tim melakukan penyesuaian dari aspek substansial pasal demi pasal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, teknik penulisan juga disesuaikan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hingga bulan Oktober 2024, Kanwil Kemenkumham telah melakukan harmonisasi terhadap delapan Raperda dan tujuh belas Ranperkada dari Kota Pangkalpinang. Ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam mendukung pembentukan peraturan yang berkualitas dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara itu, Achmad Subekti, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pangkalpinang, memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM atas dukungan dan fasilitasi yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ia menekankan pentingnya penyusunan Raperda atau Ranperkada sebagai landasan hukum untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah. Proses harmonisasi ini tidak hanya meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga menjamin bahwa Raperda yang disusun oleh pemerintah daerah memenuhi syarat formal dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Ini merupakan langkah penting untuk membangun tata pemerintahan yang baik dan transparan. ANTARA