BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan pentingnya larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan dalam konteks Pilkada Serentak 2024. Penekanan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa salah satu calon wakil bupati telah melakukan kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang tersebut. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menyampaikan peringatan ini dalam sebuah keterangan di Cibinong. Ia mengingatkan semua pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk mematuhi peraturan yang ada mengenai kegiatan kampanye. Burhanudin menegaskan, “Salah satu aturan yang harus dihormati dalam kampanye adalah larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan.” Ia menjelaskan bahwa ketentuan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak, yang tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) huruf (i). Dalam pasal ini, jelas dinyatakan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye. Namun, Burhanudin mencatat adanya pengecualian khusus untuk perguruan tinggi, tetapi dengan syarat yang sangat ketat. Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu fungsi dan tujuan lembaga pendidikan, tidak melibatkan anak-anak, dan harus mendapatkan izin dari pihak pengelola. “Kampanye di lingkungan perguruan tinggi harus dilakukan tanpa atribut politik, hanya melibatkan civitas akademika, dan dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu,” tambah Burhanudin. Dia juga menekankan bahwa semua jenis lembaga pendidikan lainnya, baik formal maupun nonformal, dilarang digunakan sebagai lokasi untuk kampanye dalam bentuk apapun. “Dengan demikian, Bawaslu mengimbau semua pasangan calon, tim kampanye, dan relawan agar tidak melaksanakan kegiatan kampanye di tempat ibadah maupun lembaga pendidikan,” lanjutnya. Bawaslu menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas bagi peserta pilkada yang melanggar ketentuan ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye. Selain itu, jika keberadaan kampanye di lokasi yang dilarang menyebabkan gangguan keamanan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut. Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini bisa mengarah pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kegiatan kampanye di tempat terlarang dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Burhanudin berharap bahwa langkah-langkah preventif ini dapat membantu menjaga integritas pemilu sekaligus mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor. ANTARA