**Borneonews - Jakarta**, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum sepenuhnya berjalan dengan tertib. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Slamet Edy Purnomo, saat mempresentasikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Sekretaris Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan 14 BUMN, yang melibatkan jajaran komisaris dan direksi dari lembaga-lembaga tersebut.
Dalam penjelasannya, Edy mengemukakan bahwa dari total 20 laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan, terdapat 178 temuan yang berkaitan dengan sejumlah nilai signifikan, yaitu Rp41,75 triliun, 291 juta *dollar AS*, serta 6,8 juta euro. Temuan ini akan terus dimonitor perkembangan tindak lanjutnya oleh BPK. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara di BUMN belum dilakukan secara tertib dan mematuhi regulasi, serta belum memenuhi standard efisiensi, ekonomis, efektivitas, transparansi, dan tanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Edy mencatat, terdapat isu mendasar yang menyangkut tata kelola di BUMN dan SKK Migas. Permasalahan tersebut terkait dengan struktur, proses, dan hasil tata kelola atau *governance* yang dapat menjadi pelajaran bagi masing-masing pihak untuk perbaikan kinerja di masa mendatang. Atas dasar itu, BPK mengharapkan agar Direksi BUMN melakukan kajian mendalam mengenai mekanisme pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan *regulatory cost* atau masalah lainnya, khususnya yang belum menerapkan prinsip *good corporate governance* dalam program dan penugasan.
BUMN dan SKK Migas memiliki peranan strategis dalam mencapai tujuan negara serta pembangunan nasional, sejalan dengan amanat yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945. Kedua entitas ini merupakan motor penggerak dalam kegiatan ekonomi dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, kesejahteraan rakyat, serta pembangunan nasional secara keseluruhan.
Edy menekankan pentingnya rekomendasi BPK terkait penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, Satuan Pengawas Internal (SPI), dan pengelolaan risiko dalam BUMN, agar dapat berfungsi efektif dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan. Selanjutnya, pihaknya mengimbau agar BUMN dan SKK Migas dapat menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK dengan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Mengacu pada Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan dari pihak BUMN kepada BPK mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan paling lambat dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.
ANTARA
Pengelolaan Keuangan BUMN Belum Tertib, BPK Temukan Banyak Temuan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







