BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah mengumumkan rencana untuk mengadakan dua kali debat bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam rangka tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong, Eiis Purwanti, mengungkapkan bahwa debat kandidat ini akan disiarkan secara langsung melalui media televisi yang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Namun, hingga saat ini, baik lokasi pelaksanaan debat maupun tanggal pasti acara tersebut belum ditentukan. Dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, akan terdapat tiga pasangan calon yang bersaing, yaitu nomor urut 1 M. Fikri-Hendri, nomor urut 2 Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah, dan nomor urut 3 Syamsul Effendi-Juhendra. Eiis Purwanti menjelaskan bahwa debat kandidat merupakan salah satu elemen penting dalam tahapan kampanye yang berlangsung antara tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Setiap pasangan calon akan memiliki kesempatan untuk beradu argumen dan mempresentasikan visi serta misi mereka dengan tujuan menarik perhatian dari pemilih. Lebih lanjut, ia menyampaikan mengenai rapat umum atau kampanye terbuka, di mana ketiga pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 sudah mengajukan jadwal pelaksanaan. Setiap pasangan calon diberi kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka satu kali di setiap kecamatan. Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, mengungkapkan bahwa hingga saat ini lembaganya belum menemukan adanya pelanggaran selama tahapan kampanye pemilihan ini. Ahmad Ali menambahkan bahwa Bawaslu Rejang Lebong, bersama dengan pengawas pemilihan di tingkat kecamatan serta kelurahan atau desa, akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan jalannya kampanye dari masing-masing pasangan calon berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia juga mengingatkan ketiga pasangan calon agar mematuhi semua tahapan yang telah ditetapkan dalam Pilkada dan tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku, untuk menghindari adanya sanksi yang mungkin dikenakan. ANTARA