BONEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mendatangi kementerian terkait di Jakarta. Langkahnya tersebut sebagai upaya mengetahui berapa persisnya pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya. Namun upayanya bersama TAPD Pemkot pekan lalu tersebut gagal total.
Praktis, keinginan Pemkot dan DPRD untuk mempercepat pembahasan APBD Perubahan bakal gagal sesuai rencana. Karena sesungguhnya DPRD sudah menargetkan paling lambat 19 Agustus 2016 harus sudah dibahas dan diparipurnakan. Kendalanya pemkot tidak mau mengajukan rencana APBD Perubahan sebelum tahu berapa nominal pemotongan yang dijatuhkan pemerintah pusat kepada Kota Palangka Raya.
“Kita sudah ke Jakarta, dan hasilnya kita belum tahu sama sekali informasi itu (Nominal pemotongan) dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang kita datangi,” kata Sigit kepada Borneonews.
“Makanya saya kira lebih baik kita melalui kirim surat saja. Biar ada hasilnya juga secara tertulis. Jadi sementara belum ada hasil, kita menunggu tertulis dari mereka,” uimbuh dia.
Namun Sigit membantah keberangkatannya tiada hasil sama sekali. Politisi PDI perjuangan Kota Palangka Raya ini menyebut dirinya memperoleh informasi lain yang menurutnya cukup aneh. Sebab ditengah pemotongan anggaran yang dialamatkan ke Kota Palangka Raya dan pemerintah daerah lain se-Indonesia, ternyata ada ada beberapa program pusat yang cukup banyak masuk ke kota ini.
“Ada hal cukup aneh saya dapatkan. Keanehannya adalah bahwa Dana Alokasi khusus (DAK) Kota Palangka Raya memang dipotong 10% dari jatah kucuran awal. Tetapi hasil program kerja dari DAK dan DAU yang turun ke daerah ini totalnya bertambah. Ini kan lucu. Itu ada tambahan dari kementerian-kementerian. Nah ini akan saya telusuri lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto menyebut batas akhir penetapan APBD-P 2016 adalah pada 19 Agustus 2016. Baru kemudian Badan Musyawarah mengagendakan pembahasan Perda tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang baru menyesuaikan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Pengesahan Perda ini, harus paling lambat 31 Agustus 2016. Perangkat Daerah yang baru ini, menjadi dasar pembahasan APBD Murni 2017. (ROZIKIN/m)








