JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan *SIM Keliling* di lima lokasi berbeda di Jakarta untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan *Surat Izin Mengemudi* (SIM). Layanan ini mulai tersedia pada hari Senin dan bertujuan untuk mempermudah akses bagi para pengendara dalam mengurus dokumen penting berkendara mereka. Informasi resmi mengenai lokasi dan jam operasional layanan ini dapat diakses melalui akun media sosial resmi Polda Metro Jaya, yang dapat ditemukan di *X* dengan nama pengguna @tmcpoldametro. Layanan *SIM Keliling* buka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah daftar lokasi *SIM Keliling* yang dapat dikunjungi oleh masyarakat: 1. **Jakarta Timur**: Mall Grand Cakung 2. **Jakarta Selatan**: Kampus Trilogi Kalibata 3. **Jakarta Utara**: LTC Glodok 4. **Jakarta Barat**: Mall Citraland 5. **Jakarta Pusat**: Kantor Pos Lapangan Banteng Untuk dapat menggunakan layanan perpanjangan ini, masyarakat diminta untuk membawa sejumlah dokumen penting, antara lain KTP, SIM asli beserta fotokopin, serta formulir permohonan. Para pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan yang tersedia di masing-masing gerai *SIM Keliling*. Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk melakukan pengajuan permohonan SIM baru di *Satuan Pelayanan Administrasi SIM* (Satpas SIM) Daan Mogot, yang terletak di Jakarta Barat. Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Di samping biaya perpanjangan tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan, termasuk biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi yang berjumlah Rp50.000. Sebagai tambahan informasi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan terkena sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000. ANTARA