BANDUNG –
**Borneonews - Cianjur**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk setiap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Jumlah yang ditetapkan mencapai Rp78.985.568.000. Abdul Latif, Komisioner Divisi Teknis KPU Cianjur, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa batasan pengeluaran dana kampanye ditentukan berdasarkan berbagai faktor yang meliputi metode kampanye yang digunakan. Lebih lanjut, Latif menguraikan bahwa perhitungan tersebut mencakup beberapa aspek seperti jumlah kegiatan kampanye yang direncanakan, prediksi jumlah peserta yang akan hadir, serta standar biaya daerah. Selain itu, faktor-faktor lain termasuk kebutuhan bahan kampanye, luas cakupan wilayah, kondisi geografis yang ada, logistik, dan manajemen kampanye atau konsultan juga diperhitungkan. Latif juga menambahkan bahwa KPU tidak dapat bekerja secara independen dalam proses pengaturan dan penetapan keputusan mengenai pembatasan dana kampanye. Oleh sebab itu, keterlibatan berbagai pihak yang berkepentingan sangatlah penting. Dalam hal ini, perwakilan dari partai politik pengusung diwakili oleh Liaison Officer (LO). Selain itu, KPU juga menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur. Keterlibatan BKAD bertujuan untuk memastikan pemahaman mengenai standar biaya daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang besaran biaya tersebut. Latif menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses ini, agar KPU dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan dengan jelas. Pada akhir periode kampanye, pihak KPU akan mengadakan audit yang akan dilaksanakan oleh kantor akuntan publik untuk menilai kesesuaian penggunaan dana oleh masing-masing pasangan calon. Selama masa kampanye, KPU Cianjur juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam bentuk alat peraga, seperti bahan kampanye serta dorongan untuk memanfaatkan media sosial dan platform daring. Oleh karena itu, sangat penting bagi tiap pasangan calon untuk memastikan bahwa pengeluaran dana kampanye mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di penghujung kampanye, audit oleh akuntan publik akan dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang telah dikeluarkan sejalan dengan laporan yang disusun oleh tim sukses masing-masing pasangan calon. ANTARA