**Borneonews - Baubau**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum mengenai tindak pidana yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kegiatan ini diadakan di Kota Baubau.
Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, dalam keterangannya dari Kendari pada hari Minggu malam, menyatakan bahwa acara penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh ratusan peserta. Para peserta meliputi tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, maupun warga Kota Baubau yang berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada.
"Aspek hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah perlu diketahui oleh semua pihak. Oleh karena itu, KPU bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memberikan pemahaman tentang hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada," tuturnya.
Asril menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada penyelenggara Pilkada, termasuk kepada para pemilih, sehingga mereka memahami hak dan kewajiban masing-masing, serta larangan yang ada selama proses pemilihan. Terlebih lagi, mengingat saat ini sudah memasuki masa kampanye.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara KPU dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," imbuhnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan informasi hukum dapat tersebar luas kepada masyarakat Baubau mengenai tindakan yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam Pilkada.
Lebih lanjut, Asril mencatat bahwa antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari kehadiran pelajar SMA yang merupakan pemilih pemula, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemahasiswaan, dan jurnalis yang aktif bertanya kepada narasumber mengenai hak, kewajiban, dan larangan dalam Pilkada 2024.
"Setiap pertanyaan yang diajukan oleh peserta dijawab dengan jelas oleh para narasumber, yaitu M. Zuhri dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, serta Suprihaty Prawaty Nengtias sebagai Koordinator Divisi Hukum KPU Sultra," tambah Asril. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
ANTARA
Penyuluhan Hukum Pilkada 2024 KPU Sultra dan Kejati di Baubau
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







