JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Provinsi Papua memberikan peringatan kepada seluruh pasangan calon (Paslon) yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran selama periode kampanye. Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam kampanye baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Namun, langkah-langkah pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan proeses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan kami,” ungkap Amandus di Jayapura pada Minggu lalu. Untuk lebih menyempurnakan proses pengawasan, Bawaslu juga telah meminta jajaran mereka di tingkat kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan setiap acara kampanye. “Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada Paslon dan tim pemenangan untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada,” tambahnya. Amandus menjelaskan bahwa setiap kegiatan kampanye, seperti rapat umum atau terbatas, harus dilengkapi dengan izin dari kepolisian serta salinan yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Di samping itu, ia menghimbau agar Paslon serta tim pemenangan tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta anak-anak dalam kegiatan kampanye mereka. Lebih lanjut, Amandus mencatat bahwa penempatan alat peraga kampanye (APK) juga harus mengikuti ketentuan lokasi yang telah ditetapkan. Tujuan dari semua langkah ini adalah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga semua pihak dapat berpartisipasi secara merata tanpa melanggar hukum yang berlaku. ANTARA