BORNEONEWS, Kotim - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran diminta memperhatikan nasib petani rotan di Bumi Tambun Bungai. Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu, mengatakan ratusan petani pembudidaya, pengumpul, dan industri rotan skala rakyat di Kalteng terpuruk akibat larangan ekspor rotan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ekspor Rotan dan Produk Rotan.
“Sejak 2012 banyak petani, pengumpul, hingga pengusaha rotan di daerah ini goyah. Tanpa melihat nasib mereka yang menggantungkan hidup dari usaha rotan, pemerintah menutup usaha masyarakat dengan Permendag,” kata anggota DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, saat Pertemuan dan Silaturahim dengan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, di Ballroom Hotel Aquarius Sampit, Minggu (22/8/2016) malam.
Padahal, kata politisi muda PAN itu, usaha budidaya rotan Kalimantan sempat mencorong pada 2006-2010. Tetapi, begitu ada larangan ekspor rotan mentah atau asalan, petani mulai kesulitan menjual hasil budidaya rotan. “Industri mebel dalam negeri tak mampu menyerap pasokan rotan. Mau kemana dibuang hasil budidaya rotan?”
Menurut Dadang yang juga Ketua Asosiasi Petani, Pengumpul, dan Pengusaha Rotan Rakyat Kabupaten Kotim itu, saat ini harga rotan hanya sekitar Rp150 ribu per kwintal bahkan kurang dari itu. Jauh turun dari sebelumnya mencapai Rp250 ribu per kwintal.
Kondisi tersebut diperparah dengan anjloknya permintaan terhadap rotan. Saat larangan ekspor rotan belum diberlakukan, permintaan rotan bisa mencapai 700 ton per minggu, namun kini hanya berkisar 20-50 ton per minggu. “Mereka yang hidup dari hasil rotan kini banyak yang kehilangan mata pencaharian,” ujar dia.
Situasi sulit itu pun memaksa banyak petani rotan menjual lahannya kepada perusahaan sawit. Mereka yang dulunya hidup dari hasil rotan kini menjadi buruh sawit, buruh bangunan, atau pekerjaaan serabutan lainnya.
Dadang berharap Gubernur Kalteng sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus memperhatikan nasib petani rotan, dan berjuang agar pemerintah pusat mengevalusi aturan tersebut. (M. RIFQI/N).








