JAKARTA –
**Borneonews - Batang**, Di Jawa Tengah, sebuah kawasan industri sedang dijadikan harapan baru untuk membawa perubahan signifikan dalam dunia investasi dan manufaktur di Indonesia. Zona industri yang dinamakan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Juli 2024. Lokasinya tepat berada di Dusun Plabuan, Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, dengan luas mencapai 4.300 hektare. Kawasan ini dirancang untuk dapat menampung hingga 250 ribu tenaga kerja dan memiliki potensi untuk meningkatkan aliran investasi ke daerah tersebut. Sebagai sebuah kawasan industri yang berstandar internasional, KITB menjadi pilihan utama bagi perusahaan-perusahaan global yang ingin merelokasi pabrik mereka ke Indonesia, berkat lokasi strategis dan infrastruktur lengkap yang mencakup reservoir serta sistem pengelolaan air dan limbah yang baik. KITB memiliki tiga klaster industri yang berbeda, masing-masing ditujukan untuk subsektor tertentu. Klaster satu dengan luas 3.100 hektare dikhususkan untuk industri otomotif, kimia, dan peralatan. Klaster dua seluas 800 hektare disiapkan untuk industri berbasis teknologi, elektronik, dan perdagangan. Sementara klaster tiga memiliki luas 400 hektare untuk investasi di sektor komersial dan pariwisata. Hingga bulan Oktober 2024, sudah terdapat 21 perusahaan ternama yang telah membeli lahan di klaster satu dengan total area seluas 450 hektare, serta telah memulai pembangunan pabrik yang menghasilkan realisasi investasi hingga Rp16 triliun. Pengembangan kawasan ini ditujukan untuk investasi yang berkelanjutan; bukan sembarang perusahaan dengan modal besar yang bisa membangun pabrik di area ini. Pemerintah menetapkan seleksi yang ketat untuk calon perusahaan yang ingin masuk ke KITB, yang mencakup kriteria akreditasi, orientasi bisnis, serta dampak yang dihasilkan terhadap ekonomi nasional. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa setiap perusahaan yang bergerak di kawasan ini wajib memiliki orientasi ekspor dengan tujuan akhir untuk menguasai pasar global dengan produk-produk yang dihasilkan. Untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di KITB memberikan manfaat dan tidak merugikan industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) domestik, pemerintah menerapkan ketentuan yang mengharuskan sebagian besar produk yang dihasilkan untuk diekspor. Sebagai contoh, dua pabrik besar yang telah diresmikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, pada bulan ini meliputi pabrik pengolahan kaca KCC Glass dan pabrik pembuatan pipa oleh Wavin, Orbia. Kedua pabrik ini diperkirakan akan mengekspor sekitar 80 persen dari total produksinya ke berbagai pasar di Asia Tenggara, Asia Timur, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika. KCC Glass telah berinvestasi sebesar Rp4 triliun, dengan rencana untuk penanaman modal tahap kedua mencapai Rp8 triliun. Pabrik ini menempati lahan seluas 49 hektare dan memiliki kapasitas produksi 1.200 ton kaca per hari, menjadikannya sebagai pabrik kaca terbesar di Asia Tenggara. Di sisi lain, pabrik Wavin, Orbia, juga diharuskan untuk mengekspor sebagian besar produksinya dengan fokus pasar di Singapura, Vietnam, Australia, dan Selandia Baru. Oleh karena kehadiran dua pabrik besar ini, pemerintah yakin bahwa Indonesia dapat menjadi pemain kunci dalam rantai pasokan global. Hal ini tentunya akan menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modal di Kawasan Industri Terpadu Batang. Untuk mendukung kelancaran proses ekspor, Direktorat Bea dan Cukai memberikan jaminan kemudahan dalam pengurusan izin, termasuk penerbitan izin untuk kawasan berikat dan izin bangunan, di mana pengeluaran izin tersebut dapat dilakukan dalam waktu satu jam setelah permohonan diajukan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan layanan konsultasi bisnis agar para pelaku industri di KITB tidak kesulitan dalam proses pengurusan izin. Dalam waktu dekat, KITB direncanakan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kenaikan status ini akan memberikan keuntungan tambahan bagi para investor, seperti mendapatkan *tax holiday* selama 10 hingga 20 tahun serta *tax allowance* untuk kegiatan di luar kegiatan utama di KEK. Selain itu, ada berbagai insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudahan izin keimigrasian, serta pengurangan pajak daerah yang dapat mencapai 50 hingga 100 persen. Proses untuk mengubah status KITB menjadi KEK telah disetujui oleh Dewan Nasional KEK, dan sekarang menunggu penandatanganan peraturan pemerintah oleh Presiden. Menteri Rosan optimis bahwa perubahan ini akan segera terwujud. Dengan penerapan investasi berkelanjutan dalam kawasan KITB, pemerintah percaya bahwa kawasan ini akan menjadi sentra manufaktur dengan daya saing dunia, sekaligus menjadi etalase investasi di Indonesia. Ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan industri pengolahan dalam negeri, yang saat ini menempati urutan kelima di dunia. ANTARA